Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Politik

Sangat Aneh jika KPK Terperdaya Kisah Murahan Menhut Raja Juli Antoni

MINGGU, 05 JULI 2026 | 03:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kisah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang sudah menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin aneh. 

"Apalagi kisah pengembalian amplop dari pihak Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi dan pakai meterai pula," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

Menurut Erizal, mengembalikan uang pakai meterai dan di Polres Kuantan Singingi, itu kisah yang terlalu detail dan bisa membuat orang tergelak terpingkal-pingkal. 


"Apalagi ditunjukkan Raja Juli Antoni di hadapan publik secara sadar dan bangga bahwa ia bersih," kata Erizal.

Erizal menegaskan bahwa tradisi memberi amplop dari pejabat lebih rendah kepada pejabat lebih tinggi rasanya itu sudah biasa. Bahkan, rakyat kecil yang mau memperoleh sesuatu tanda tangan saja, misalnya harus memberi amplop, itu juga sudah biasa.

"Yang tidak biasa itu adalah justru mengembalikan amplop itu dari pejabat lebih tinggi kepada pejabat lebih rendah di kantor polisi dan pakai meterai pula. Setelah 17 hari pengembalian amplop itu, pejabat lebih rendahnya itu di tangkap oleh KPK," kata Erizal.

Berat dugaan operasi terhadap Bupati Kuantan Singingi sudah bocor lebih dulu dan ada waktu bagi pihak Raja Juli Antoni untuk mengembalikannya dan harus dibubuhi meterai. Itu terlalu detail dan itu terlalu aneh.

Orang awam mungkin bisa menilai bahwa betapa jujur dan bersihnya seorang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang juga merupakan Sekjen PSI itu

"Tapi bagi orang yang sedikit berpikir, kisah ini terlalu kasar dan menjijikkan. KPK benar-benar tak berdaya, kalau terperdaya dengan kisah murahan dari Raja Juli Antoni yang seperti ini," pungkas Erizal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya