Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Politik

Sangat Aneh jika KPK Terperdaya Kisah Murahan Menhut Raja Juli Antoni

MINGGU, 05 JULI 2026 | 03:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kisah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang sudah menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin aneh. 

"Apalagi kisah pengembalian amplop dari pihak Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi dan pakai meterai pula," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

Menurut Erizal, mengembalikan uang pakai meterai dan di Polres Kuantan Singingi, itu kisah yang terlalu detail dan bisa membuat orang tergelak terpingkal-pingkal. 


"Apalagi ditunjukkan Raja Juli Antoni di hadapan publik secara sadar dan bangga bahwa ia bersih," kata Erizal.

Erizal menegaskan bahwa tradisi memberi amplop dari pejabat lebih rendah kepada pejabat lebih tinggi rasanya itu sudah biasa. Bahkan, rakyat kecil yang mau memperoleh sesuatu tanda tangan saja, misalnya harus memberi amplop, itu juga sudah biasa.

"Yang tidak biasa itu adalah justru mengembalikan amplop itu dari pejabat lebih tinggi kepada pejabat lebih rendah di kantor polisi dan pakai meterai pula. Setelah 17 hari pengembalian amplop itu, pejabat lebih rendahnya itu di tangkap oleh KPK," kata Erizal.

Berat dugaan operasi terhadap Bupati Kuantan Singingi sudah bocor lebih dulu dan ada waktu bagi pihak Raja Juli Antoni untuk mengembalikannya dan harus dibubuhi meterai. Itu terlalu detail dan itu terlalu aneh.

Orang awam mungkin bisa menilai bahwa betapa jujur dan bersihnya seorang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang juga merupakan Sekjen PSI itu

"Tapi bagi orang yang sedikit berpikir, kisah ini terlalu kasar dan menjijikkan. KPK benar-benar tak berdaya, kalau terperdaya dengan kisah murahan dari Raja Juli Antoni yang seperti ini," pungkas Erizal.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya