Berita

Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes dr. Martinus Ginting (Foto: RMOL)

Presisi

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga karyawan Percetakan Mau Print berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan selama 21 hari masih mengalami keluhan nyeri ringan di sejumlah bagian tubuh serta trauma akibat peristiwa yang dialami.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol. dr. Martinus Ginting mengatakan, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban terus membaik. Meski demikian, mereka masih mengeluhkan pusing dan nyeri ringan yang diduga berkaitan dengan trauma pascakejadian.

"Jadi memang pada kondisi terakhir, ya memang secara umum kesehatan sih sudah cukup membaik, tapi memang masih ada dikeluhkan, keluhan ringan, ada nyeri karena mungkin saat itu akan mungkin trauma pada saat dia di kejadian itu sehingga dia ada yang mengeluhkan pusing," ujar Martinus di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Juli 2026. 


Menurutnya, keluhan tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat-obatan ringan dan kini para korban masih berada dalam pemantauan tim medis.

"Tapi itu bisa diatasi dengan pemberian obat-obat ringan dan pusing itu hilang," jelasnya.

Martinus menambahkan, tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, meliputi tingkat kesadaran, tekanan darah, pernapasan, hingga suhu tubuh. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan kondisi ketiga korban dalam keadaan baik.

"Kami periksa kesadarannya seperti apa, tensinya, pernapasannya, terus suhunya seperti apa, dan kami temukan per pemeriksaan terakhir kemarin sore pukul 14.00 WIB itu sudah dalam kondisi baik," terangnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya