Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi dalam pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.
Meski lebih fleksibel, regulator juga mempertegas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan.
Salah satu perubahan dalam aturan tersebut adalah diperbolehkannya penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Selain itu, regulator memberikan tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.
POJK ini juga memperluas komponen modal inti dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari permodalan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum sekaligus memperkuat kapasitas ekspansi usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan fondasi utama untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri BPR.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026.
Di sisi lain, OJK juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Penguatan aspek kepatuhan tersebut diharapkan mendorong seluruh BPR segera memenuhi persyaratan permodalan sesuai regulasi yang berlaku.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu memperluas fungsi intermediasi, meningkatkan daya saing, serta lebih tangguh menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan.