Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

SABTU, 04 JULI 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri. Tim terpadu melibatkan penyidik, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), psikolog, serta Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri telah membentuk tim terpadu dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di Percetakan Mau Print, wilayah Senen, Jakarta Pusat. Tim ini melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.


Menurut Budi, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga memastikan para korban memperoleh pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, serta perlindungan atas aspek ketenagakerjaannya.

"Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi perhatian kami. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara secara transparan, menyeluruh, dan humanis," katanya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pemilik Percetakan Mau Print berinisial MML diduga menjadi aktor utama bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Ketujuh tersangka diduga menyekap tiga karyawan selama 21 hari. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya