Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

SABTU, 04 JULI 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri. Tim terpadu melibatkan penyidik, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), psikolog, serta Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri telah membentuk tim terpadu dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di Percetakan Mau Print, wilayah Senen, Jakarta Pusat. Tim ini melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.


Menurut Budi, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga memastikan para korban memperoleh pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, serta perlindungan atas aspek ketenagakerjaannya.

"Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi perhatian kami. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara secara transparan, menyeluruh, dan humanis," katanya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pemilik Percetakan Mau Print berinisial MML diduga menjadi aktor utama bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Ketujuh tersangka diduga menyekap tiga karyawan selama 21 hari. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya