Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem

JUMAT, 03 JULI 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Upaya hukum itu diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim.

"Tim JPU sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Juli 2026.


Anang menjelaskan, banding diajukan karena masih ada sejumlah tuntutan jaksa yang tidak diakomodasi dalam putusan majelis hakim.

Salah satunya terkait pidana penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurut JPU, vonis 10 tahun penjara masih jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

"Apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu yang akan kami ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," kata Anang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbedanya, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga mantan Mendikbud Ristek itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya