Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem

JUMAT, 03 JULI 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Upaya hukum itu diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim.

"Tim JPU sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Juli 2026.


Anang menjelaskan, banding diajukan karena masih ada sejumlah tuntutan jaksa yang tidak diakomodasi dalam putusan majelis hakim.

Salah satunya terkait pidana penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurut JPU, vonis 10 tahun penjara masih jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

"Apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu yang akan kami ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," kata Anang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbedanya, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga mantan Mendikbud Ristek itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya