Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple (Foto: IG@meutya_hafid)

Nusantara

Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple, Pastikan Kepatuhan terhadap PP Tunas

JUMAT, 03 JULI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh layanan yang telah didaftarkan Apple akan diperiksa satu per satu untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar perlindungan anak yang diatur pemerintah.

"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.


Pernyataan tersebut juga disampaikan Meutya sehari sebelumnya, saat menerima kunjungan Managing Director Apple Asia Pacific Mike Orgill di Kantor Kemkomdigi. 

Ke-14 layanan yang masuk dalam proses verifikasi mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, seperti iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.

Meutya menjelaskan, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam menjalankan PP Tunas. Dengan metode tersebut, setiap layanan akan dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.

Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa menghambat perkembangan teknologi maupun iklim investasi.

"Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memperkuat tata kelola platform digital melalui regulasi yang berorientasi pada perlindungan anak.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya