Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple (Foto: IG@meutya_hafid)

Nusantara

Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple, Pastikan Kepatuhan terhadap PP Tunas

JUMAT, 03 JULI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh layanan yang telah didaftarkan Apple akan diperiksa satu per satu untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar perlindungan anak yang diatur pemerintah.

"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.


Pernyataan tersebut juga disampaikan Meutya sehari sebelumnya, saat menerima kunjungan Managing Director Apple Asia Pacific Mike Orgill di Kantor Kemkomdigi. 

Ke-14 layanan yang masuk dalam proses verifikasi mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, seperti iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.

Meutya menjelaskan, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam menjalankan PP Tunas. Dengan metode tersebut, setiap layanan akan dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.

Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa menghambat perkembangan teknologi maupun iklim investasi.

"Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memperkuat tata kelola platform digital melalui regulasi yang berorientasi pada perlindungan anak.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya