Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Publika

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

JUMAT, 03 JULI 2026 | 05:15 WIB

MESKI berstatus terdakwa, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa serta Roy Suryo yang masih berstatus tersangka, sebetulnya setara dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Sebab, sampai saat ini, baik Dokter Tifa maupun Roy Suryo, adalah orang bebas, dan seharusnya, status cekalnya pun berakhir, karena sudah serah terima dari penyidik kepada Jaksa.

Baik Dokter Tifa maupun Roy Suryo, datang ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kondisi tangan tak lagi diborgol seperti halnya Jokowi, yang berkali-kali berjanji akan hadir ke persidangan. 


Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 gagal total dan sedang digugat di PN Jakarta Selatan.

Wajar saja muncul selentingan kabar bahwa Jokowi tidak akan hadir di persidangan, atau hanya lewat zoom saja, karena posisi Dokter Tifa dan Roy Suryo yang setara itu. 

Sebab, kalau Jokowi mau benar-benar hadir di persidangan, maka betapa banyak persidangan yang bisa dihadiri Jokowi.

Jokowi mau menghadiri persidangan itu kalau posisinya berada di atas Dokter Tifa dan Roy Suryo. 

Maksudnya, Dokter Tifa dan Roy Suryo tidak saja sebagai terdakwa, tapi juga sebagai tahanan. Hadir ke Pengadilan dengan mobil tahanan, bukan bebas melenggang seperti dirinya. Begitulah kira-kira.

Penangkapan yang tak berakhir pada penahanan itu betul-betul membuat Jokowi kecewa berat. 

Kecewa berat Jokowi itu direpresentasikan oleh teriakan Ade Darmawan seperti orang yang kesurupan itu. 

Mempertanyakan hukum, tapi hukum itu sendirilah yang dipertanyakan lewat teriakannya yang purba itu.

Kegagalan penangkapan dan penahanan itu juga bukti bahwa kekuatan atau pengaruh Jokowi sudah jauh berkurang. 

Istilah Karni Ilyas dalam talkshow ILC adalah Kepolisian dan Kejaksaan bersimpang jalan. Kalau pengaruh Jokowi 100 persen, maka tersisa 50 persen. Itupun mungkin berkurang lagi, mengingat lamanya penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Bagaimanapun juga persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo ini, adalah kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, terkait keaslian ijazah Jokowi. 

Kendati sudah dinyatakan UGM Jokowi alumni mereka, dan Bareskrim mengatakan ijazah Jokowi identik, tapi belum ada yang benar-benar bulat dan meyakinkan publik saat gugatan di KIP dan perdata di PN Surakarta, bahwa ijazah Jokowi itu asli dan tak ada keraguan.

Banyak pakar hukum yang mengatakan bahwa tak ada cerita kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain itu, sebelum objeknya sendiri, yakni ijazah Jokowi itu sendiri, dibuktikan keasliannya terlebih dulu. 

Bahkan, pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa UGM berada di titik nadir terkait kasus ijazah Jokowi ini. 

Akan seperti apa nantinya, kita lihat saja sidang Dokter Tifa yang dimulai 2 Juli 2026 ini.

Erizal
 Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya