Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Politik

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

JUMAT, 03 JULI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjelaskan rangkaian pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, desakan ini bukan merupakan vonis bersalah, melainkan tuntutan agar KPK mengusut tuntas seluruh mata rantai keputusan hingga ke pihak yang memiliki wewenang penuh atas pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa melalui pemotongan hingga setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani.


"Uang yang seharusnya menjadi hak para petani tersebut diduga dialihkan menjadi ongkos gelap untuk mengurus izin pelepasan HPT," kata Hamdi, dikutip Jumat 3 Juli 2026.

Sebabnya kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Maka pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni menjadi kebutuhan penyidikan yang sangat mendesak," kata Hamdi.

Suhardiman tercatat bertemu Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada 27 April dan 2 Juni 2026 untuk membahas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pelepasan lahan masyarakat. 

Dalam pertemuan April, Pemkab Kuansing menyerahkan peta wilayah dan dokumen administrasi. Sementara pada pertemuan Juni, mereka kembali mengajukan pembebasan lahan. Jalur administrasi ini harus dibuka secara terang-benderang ke publik.

KPK perlu segera menyita surat usulan, peta polygon, daftar penerima manfaat, register surat masuk, disposisi menteri, nota dinas, notulensi rapat, hingga rekam komunikasi antara Pemkab Kuansing, pengurus koperasi, pejabat kementerian, staf menteri, dan pihak ketiga.

"Publik berhak mengetahui apakah pungutan dari petani ini hanya berhenti sebagai permainan di daerah, atau justru menjadi biaya untuk membuka akses keputusan di Jakarta," pungkas Hamdi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya