Berita

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa" di Safari Resort, Cisarua, Bogor, Rabu malam, 1 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi DKPP)

Politik

Aduan Etik Anggota DKPP Tersangkut Kasus Helikopter Tidak Penuhi Syarat

KAMIS, 02 JULI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran etik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Tio Aliansyah terkait kasus helikopter dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa" di Safari Resort, Cisarua, Bogor, Rabu malam, 1 Juli 2026.

Sosok yang kerap disapa Bli Dewa ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi dan memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk melengkapi berkas persyaratan. 


Akan tetapi, dia memastikan berdasarkan batasan waktu yang telah ditentukan di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 beserta perubahannya, serta Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta perubahannya, sebagai syarat yang tidak kunjung dipenuhi Pengadu.

"Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu dengan batas waktu 7 hari. Lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur," ujar dia, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2026.

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) itu memastikan, DKPP RI telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Pengadu yang dalam hal ini disebut sebagai kelompok mahasiswa.

"Kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya," urai Dewa.

Lebih lanjut, dia juga merespons simpang siur pemberitaan di sejumlah media, terkait sikap DKPP yang sangat berhati-hati dalam menangani setiap aduan, supaya menjaga keadilan bagi pihak pengadu maupun teradu.

Namun, dia menggarisbawahi soal posisi DKPP dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang bersifat pasif, semata-mata karena menaati aturan yang berlaku.

"Jadi yang dipastikan oleh DKPP dan ini sudah menjadi komitmen kami adalah bagaimana semua itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP," tuturnya. 

Saat ini, lanjut Dewa, beberapa aduan lain yang dilakukan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu telah melewati proses persidangan, dan masih terus berjalan. Termasuk, soal dugaan pelanggaran KEPP oleh Anggota KPU RI Parsadana Harahap dan satu anggota KPU Jawa Barat terkait penggunaan helikopter.

Ia meminta publik untuk bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan, dan menunggu hasil akhir yang akan diputuskan dan dibacakan dalam persidangan.

"Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka," demikian Dewa menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya