Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2021 Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Politik

Nadiem Makarim Terlalu Kepedean

KAMIS, 02 JULI 2026 | 04:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa Nadiem Makarim terlalu percaya diri karena mengatakan empat Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis dirinya tidak sanggup melihat wajahnya, karena putusan berlawanan dengan hati nuraninya.

Penilaian tersebut disampaikan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

"Kurang sreg saja mendengarnya. Hakim dianggap tidak sanggup melihat wajahnya, karena putusan berlawanan dengan hati nurani? Nadiem terlalu kepedean," kata Erizal.


Namun, kata Erizal, sebagai terdakwa, Nadiem Makarim bebas berbicara apa saja. Mengata-ngatai empar orang hakim yang memvonis dirinya bersalah, dan memuji satu orang hakim yang memvonisnya tak bersalah, itu sah-sah saja.

"Putusan tetaplah putusan yang harus dihormati, apa pun putusan itu. Kalau tidak puas, maka bisa ditempuh proses hukum lainnya yang masih tersedia," kata Erizal.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. 

Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. 

Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. 

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Nadiem diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Sementara itu, masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan. Nadiem juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya