Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2021 Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Politik

Nadiem Makarim Terlalu Kepedean

KAMIS, 02 JULI 2026 | 04:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa Nadiem Makarim terlalu percaya diri karena mengatakan empat Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis dirinya tidak sanggup melihat wajahnya, karena putusan berlawanan dengan hati nuraninya.

Penilaian tersebut disampaikan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

"Kurang sreg saja mendengarnya. Hakim dianggap tidak sanggup melihat wajahnya, karena putusan berlawanan dengan hati nurani? Nadiem terlalu kepedean," kata Erizal.


Namun, kata Erizal, sebagai terdakwa, Nadiem Makarim bebas berbicara apa saja. Mengata-ngatai empar orang hakim yang memvonis dirinya bersalah, dan memuji satu orang hakim yang memvonisnya tak bersalah, itu sah-sah saja.

"Putusan tetaplah putusan yang harus dihormati, apa pun putusan itu. Kalau tidak puas, maka bisa ditempuh proses hukum lainnya yang masih tersedia," kata Erizal.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. 

Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. 

Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. 

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Nadiem diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Sementara itu, masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan. Nadiem juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya