Berita

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Sikap Tegas Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar Didukung Warga

KAMIS, 02 JULI 2026 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad mendukung penuh langkah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan. 

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di Ibukota.

Syaiful mengatakan, keberadaan parkir liar menjadi salah satu faktor yang memicu bangkitan kemacetan karena mengurangi kapasitas jalan dan menghambat arus kendaraan karena menyebabkan bottle neck, terutama pada ruas jalan dengan tingkat mobilitas yang tinggi.


"Parkir liar bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kemacetan," kata Syaiful, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

Syaiful menjelaskan, langkah Dishub DKI Jakarta merupakan bentuk pelayanan kepada pengguna jalan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses jalan yang aman, tertib, dan nyaman tanpa terganggu oleh kendaraan terparkir di lokasi yang tidak semestinya.

"Penataan parkir harus dipandang sebagai bagian dari pelayanan publik. Ketika fungsi jalan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, masyarakat sebagai pengguna jalan akan merasakan manfaatnya secara langsung," kata Syaiful.

Syaiful menegaskan, penertiban parkir liar juga merupakan bentuk penegakan hukum yang telah memiliki dasar regulasi yang jelas," kata Syaiful.

Ia menyebut regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai larangan berhenti dan parkir pada lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan. 

Selain itu, pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas, termasuk penataan dan pengawasan parkir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya