Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa)

Nusantara

IAW Beberkan 11 Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Warga Rempang

KAMIS, 02 JULI 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Warga Rempang diminta tidak hanya mengandalkan aksi demonstrasi dalam memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup, tetapi mulai memaksimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji kebijakan pemerintah terkait proyek Rempang Eco-City.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, perjuangan masyarakat harus bergeser dari sekadar aksi di jalan menuju langkah hukum yang sistematis melalui mekanisme administrasi pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman, Komnas HAM hingga Komisi Informasi.

"Perjuangan harus masuk ke ruang administrasi, meja Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pengadilan," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 2 Juli 2026.


Menurutnya, kasus Rempang menunjukkan investasi strategis didorong ketika persoalan agraria, status tanah, tata ruang, hingga perlindungan masyarakat belum tuntas diselesaikan. 

Bahkan, Ombudsman RI telah menemukan adanya mal-administrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pengembangan Rempang Eco-City.

Temuan tersebut, lanjut Iskandar, seharusnya tidak berhenti sebagai catatan lembaga pengawas, melainkan dijadikan pijakan hukum oleh masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Ia memetakan sedikitnya 11 jalur hukum yang dapat ditempuh warga, mulai dari keberatan administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, gugatan ke PTUN, perjuangan hak pertanahan, pengujian mekanisme relokasi dan kompensasi, laporan lanjutan ke Ombudsman, pengaduan ke Komnas HAM, sengketa informasi publik, gugatan lingkungan hidup, gugatan perdata, mendorong audit BPK hingga laporan pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Rempang mengajarkan bahwa protes perlu, tetapi berkas hukum jauh lebih menentukan," kata Iskandar.

Karena itu, Iskandar menilai strategi paling efektif ialah menjalankan seluruh jalur hukum tersebut secara paralel agar pemerintah tidak hanya menghadapi tekanan politik, tetapi juga kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.

"Keadilan tidak cukup ditunggu, tetapi harus diperjuangkan melalui jalan hukum yang benar," pungkas Iskandar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya