Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa)

Nusantara

IAW Beberkan 11 Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Warga Rempang

KAMIS, 02 JULI 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Warga Rempang diminta tidak hanya mengandalkan aksi demonstrasi dalam memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup, tetapi mulai memaksimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji kebijakan pemerintah terkait proyek Rempang Eco-City.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, perjuangan masyarakat harus bergeser dari sekadar aksi di jalan menuju langkah hukum yang sistematis melalui mekanisme administrasi pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman, Komnas HAM hingga Komisi Informasi.

"Perjuangan harus masuk ke ruang administrasi, meja Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pengadilan," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 2 Juli 2026.


Menurutnya, kasus Rempang menunjukkan investasi strategis didorong ketika persoalan agraria, status tanah, tata ruang, hingga perlindungan masyarakat belum tuntas diselesaikan. 

Bahkan, Ombudsman RI telah menemukan adanya mal-administrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pengembangan Rempang Eco-City.

Temuan tersebut, lanjut Iskandar, seharusnya tidak berhenti sebagai catatan lembaga pengawas, melainkan dijadikan pijakan hukum oleh masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Ia memetakan sedikitnya 11 jalur hukum yang dapat ditempuh warga, mulai dari keberatan administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, gugatan ke PTUN, perjuangan hak pertanahan, pengujian mekanisme relokasi dan kompensasi, laporan lanjutan ke Ombudsman, pengaduan ke Komnas HAM, sengketa informasi publik, gugatan lingkungan hidup, gugatan perdata, mendorong audit BPK hingga laporan pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Rempang mengajarkan bahwa protes perlu, tetapi berkas hukum jauh lebih menentukan," kata Iskandar.

Karena itu, Iskandar menilai strategi paling efektif ialah menjalankan seluruh jalur hukum tersebut secara paralel agar pemerintah tidak hanya menghadapi tekanan politik, tetapi juga kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.

"Keadilan tidak cukup ditunggu, tetapi harus diperjuangkan melalui jalan hukum yang benar," pungkas Iskandar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya