Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa)

Nusantara

IAW Beberkan 11 Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Warga Rempang

KAMIS, 02 JULI 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Warga Rempang diminta tidak hanya mengandalkan aksi demonstrasi dalam memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup, tetapi mulai memaksimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji kebijakan pemerintah terkait proyek Rempang Eco-City.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, perjuangan masyarakat harus bergeser dari sekadar aksi di jalan menuju langkah hukum yang sistematis melalui mekanisme administrasi pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman, Komnas HAM hingga Komisi Informasi.

"Perjuangan harus masuk ke ruang administrasi, meja Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pengadilan," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 2 Juli 2026.


Menurutnya, kasus Rempang menunjukkan investasi strategis didorong ketika persoalan agraria, status tanah, tata ruang, hingga perlindungan masyarakat belum tuntas diselesaikan. 

Bahkan, Ombudsman RI telah menemukan adanya mal-administrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pengembangan Rempang Eco-City.

Temuan tersebut, lanjut Iskandar, seharusnya tidak berhenti sebagai catatan lembaga pengawas, melainkan dijadikan pijakan hukum oleh masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Ia memetakan sedikitnya 11 jalur hukum yang dapat ditempuh warga, mulai dari keberatan administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, gugatan ke PTUN, perjuangan hak pertanahan, pengujian mekanisme relokasi dan kompensasi, laporan lanjutan ke Ombudsman, pengaduan ke Komnas HAM, sengketa informasi publik, gugatan lingkungan hidup, gugatan perdata, mendorong audit BPK hingga laporan pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Rempang mengajarkan bahwa protes perlu, tetapi berkas hukum jauh lebih menentukan," kata Iskandar.

Karena itu, Iskandar menilai strategi paling efektif ialah menjalankan seluruh jalur hukum tersebut secara paralel agar pemerintah tidak hanya menghadapi tekanan politik, tetapi juga kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.

"Keadilan tidak cukup ditunggu, tetapi harus diperjuangkan melalui jalan hukum yang benar," pungkas Iskandar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya