Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa)

Nusantara

IAW Beberkan 11 Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Warga Rempang

KAMIS, 02 JULI 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Warga Rempang diminta tidak hanya mengandalkan aksi demonstrasi dalam memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup, tetapi mulai memaksimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji kebijakan pemerintah terkait proyek Rempang Eco-City.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, perjuangan masyarakat harus bergeser dari sekadar aksi di jalan menuju langkah hukum yang sistematis melalui mekanisme administrasi pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman, Komnas HAM hingga Komisi Informasi.

"Perjuangan harus masuk ke ruang administrasi, meja Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pengadilan," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 2 Juli 2026.


Menurutnya, kasus Rempang menunjukkan investasi strategis didorong ketika persoalan agraria, status tanah, tata ruang, hingga perlindungan masyarakat belum tuntas diselesaikan. 

Bahkan, Ombudsman RI telah menemukan adanya mal-administrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pengembangan Rempang Eco-City.

Temuan tersebut, lanjut Iskandar, seharusnya tidak berhenti sebagai catatan lembaga pengawas, melainkan dijadikan pijakan hukum oleh masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Ia memetakan sedikitnya 11 jalur hukum yang dapat ditempuh warga, mulai dari keberatan administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, gugatan ke PTUN, perjuangan hak pertanahan, pengujian mekanisme relokasi dan kompensasi, laporan lanjutan ke Ombudsman, pengaduan ke Komnas HAM, sengketa informasi publik, gugatan lingkungan hidup, gugatan perdata, mendorong audit BPK hingga laporan pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Rempang mengajarkan bahwa protes perlu, tetapi berkas hukum jauh lebih menentukan," kata Iskandar.

Karena itu, Iskandar menilai strategi paling efektif ialah menjalankan seluruh jalur hukum tersebut secara paralel agar pemerintah tidak hanya menghadapi tekanan politik, tetapi juga kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.

"Keadilan tidak cukup ditunggu, tetapi harus diperjuangkan melalui jalan hukum yang benar," pungkas Iskandar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya