Berita

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar. (Foto: Istimewa)

Politik

Larangan LGBT Tak Boleh Sekadar Imbauan, Harus Ada Penegakan Hukum

KAMIS, 02 JULI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas terkait esbian, Gay, Biseksual, dan Transgender alias LGBT.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.

?"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu," kata Kiai Anwar, dikutip dari MUI Digital, Kamis 2 Juli 2026. 
 

 
"Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," sambungnya.

Kiai Anwar mengingatkan bahwa fondasi hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.

?"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis," pungkas Kiai Anwar. 

Sebagai informasi, Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris, kata media pemerintah pada 2024 lalu.

Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya