Berita

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar. (Foto: Istimewa)

Politik

Larangan LGBT Tak Boleh Sekadar Imbauan, Harus Ada Penegakan Hukum

KAMIS, 02 JULI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas terkait esbian, Gay, Biseksual, dan Transgender alias LGBT.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.

?"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu," kata Kiai Anwar, dikutip dari MUI Digital, Kamis 2 Juli 2026. 
 

 
"Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," sambungnya.

Kiai Anwar mengingatkan bahwa fondasi hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.

?"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis," pungkas Kiai Anwar. 

Sebagai informasi, Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris, kata media pemerintah pada 2024 lalu.

Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya