Berita

Ilustrasi Aplikasi GoJek dan Grab. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Pendapatan Driver Ojol Malah Turun Usai Potongan 8 Persen Berlaku

RABU, 01 JULI 2026 | 21:13 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebijakan baru mengenai penyesuaian potongan aplikator menjadi 8 persen resmi diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kebijakan yang disepakati pemerintah bersama Grab dan Gojek tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Namun, pada hari pertama penerapannya, sejumlah driver justru mengaku pendapatan yang diterima belum meningkat, bahkan terasa lebih kecil dibanding sebelumnya.


Salah satu mitra pengemudi Gojek, Muhammad Sidiq, mengaku pendapatan yang diterimanya justru terasa lebih kecil meski potongan aplikasi disebut telah diturunkan menjadi 8 persen.

"Alhamdulillah, sudah berlaku. Cuma buat driver malah jadi makin turun. Harusnya potongannya 8 persen, argo-nya dinaikin, karena harga kebutuhan pokok juga sudah mulai naik. Kenapa malah argo-nya makin turun? Jadi makin aneh saja," ujar Sidiq kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Keluhan serupa juga disampaikan mitra pengemudi Grab, Andre. Menurutnya, potongan 8 persen belum benar-benar menjadi potongan bersih karena masih dipengaruhi skema tarif promo dan layanan hemat.

"Potongan 8 persen itu belum potongan bersih, masih potongan kotor. Apalagi tergantung jumlah order hematnya, jadi kemungkinan potongannya bisa lebih besar dibanding sebelumnya," kata Andre.

Ia menambahkan, nominal pendapatan yang tertera di aplikasi juga dinilai belum mencerminkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

"Misalnya pendapatan order terlihat Rp20 ribu, itu belum bersih, masih kotor. Harusnya Rp20 ribu itu sudah bersih, tapi ini belum. Jadi belum kelihatan manfaat potongan 8 persennya," pungkas Andre.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya