Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Perdana dalam Enam Tahun:

Neraca Perdagangan RI Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026

RABU, 01 JULI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia mencatat defisit neraca perdagangan barang perdana sebesar 1,61 miliar Dolar AS atau setara Rp28 triliun pada Mei 2026. 

Capaian ini mengakhiri tren surplus neraca perdagangan yang telah bertahan selama 72 bulan atau enam tahun berturut-turut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia pada Mei 2026 mencapai 23,20 miliar Dolar AS, sedangkan impor menembus 24,81 miliar Dolar AS. 


Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan defisit tersebut terutama dipicu oleh masih lebarnya defisit perdagangan sektor minyak dan gas (migas).

"Pada Mei 2026 neraca perdagangan barang mengalami defisit sebesar 1,61 miliar Dolar AS. Defisit pada Mei 2026 disebabkan terutama defisit pada komoditas migas sebesar minus 3,76 miliar Dolar AS dengan penyumbang defisit komoditas migas yaitu dari hasil minyak dan dari minyak mentah," kata Ateng dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Di sisi lain, perdagangan nonmigas masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar 2,50 miliar Dolar AS. Surplus tersebut terutama ditopang ekspor komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan atau nabati, serta besi dan baja.

"Pada saat yang sama neraca perdagangan komoditas nonmigas tercatat surplus sebesar 2,50 miliar Dolar AS dengan komoditas penyumbang surplus terutama dari bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta dari besi dan baja," tandasnya.

Berakhirnya tren surplus ini dipengaruhi kenaikan impor sebesar 22,16 persen secara tahunan, sementara ekspor justru mengalami kontraksi 5,73 persen pada Mei 2026.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya