Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)
Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace belum langsung diterapkan meski empat platform resmi ditunjuk sebagai pemungut mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut baru akan efektif berlaku pada 1 Agustus 2026 karena platform digital masih melakukan penyesuaian sistem.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan marketplace membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkan sistem, melakukan pengujian, serta menyosialisasikan mekanisme baru kepada para pedagang (seller).
"Kami sudah menerima penunjukkan pemungut (PPh 22) pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyesuaian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace antara lain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Budi menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem, tetapi juga pemahaman para pelaku usaha. Karena itu, idEA berharap DJP terus memberikan petunjuk teknis yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
Ia memastikan seluruh marketplace akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme pemungutan pajak kepada para seller.
"idEA akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama, menilai kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan toko fisik.
Menurutnya, aturan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak.
"APINDO meyakini bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru, kebijakan ini lebih mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan dengan menaikkan tarif atau membuat jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun pelaku usaha," ujar Siddhi.
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan bagi UMKM karena batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun masih berlaku. Dengan demikian, modal kerja pelaku usaha kecil dinilai tetap terjaga.
Selain itu, menurut Siddhi, mekanisme pemotongan otomatis oleh marketplace akan mempermudah administrasi perpajakan para pedagang sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.
"APINDO menyambut baik pemberlakuan PMK No. 37 Tahun 2025. Kebijakan ini adalah langkah maju menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia," pungkasnya.