Berita

Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat. (Istimewa)

Politik

Konfercab PCNU Jakpus Disoal, Dilaksanakan Tanpa SK Perpanjangan MWC

RABU, 01 JULI 2026 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat menjadi persoalan dan memicu gelombang protes dari para peserta.

Forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang tersebut dinilai cacat prosedur karena meloloskan peserta dari Majelis Wakil Cabang (MWC) yang masa berlaku Surat Keputusannya (SK) telah berakhir, serta mengabaikan keabsahan mandat kepesertaan.

?Merespons berbagai kejanggalan yang diduga kuat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tersebut, sejumlah pimpinan MWC NU di wilayah Jakarta Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama.


?Ketua MWC NU Tanah Abang Ustad Alit mengatakan, jalannya Konfercab terkesan dipaksakan dan telah diarahkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga forum kehilangan independensinya sebagai wadah permusyawaratan yang sah.

?"NU besar karena ketaatan pada AD/ART. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU," ujar Alit dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Juli 2026.

Alit menjabarkan sejumlah catatan pelanggaran dari pelaksanaan Konfercab itu. Pertama, ?pengabaian SK perpanjangan MWC saat panitia meloloskan dan mengikutsertakan sejumlah MWC yang masa berlaku SK-nya telah berakhir tanpa ada dasar hukum atau SK perpanjangan yang sah.

?Kedua, ketidakabsahan mandat kepesertaan: Ketentuan Perkum yang mewajibkan surat mandat peserta ditandatangani oleh empat pihak (Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris) tidak dijalankan secara konsisten.

?Ketiga, maladministrasi pemilihan AHWA. Dokumen pencalonan hingga penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diketahui tidak ditandatangani oleh Rais dan Katib sesuai aturan yang berlaku.

?Terakhir, dugaan intimidasi dipimpin caretaker. Jalannya persidangan yang dipimpin oleh Caretaker, KH. Miftah Faqih, dinilai anti-kritik. Sejumlah peserta mengaku mendapat perlakuan intimidatif dan dibatasi haknya saat menyampaikan interupsi demi meluruskan aturan sidang.

?Atas dasar rentetan pelanggaran prosedural ini, kata Alit, para pengurus MWC NU di Jakarta Pusat mendesak pengurus NU di tingkat atas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

"Langkah ini dinilai krusial agar keputusan yang dihasilkan Konfercab memiliki legitimasi hukum yang sah, menjunjung tinggi keadilan organisasi, serta menjaga persatuan di tubuh Nahdlatul Ulama," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya