Berita

Ilustrasi Kerbau Upacara Begawi Cakak Pepadun

Nusantara

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

SELASA, 30 JUNI 2026 | 18:21 WIB | OLEH: TIFANI

Prosesi adat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang meletakkan ujung jari kaki di atas kepala kerbau ramai diperbincangkan di media sosial.

Momen yang berlangsung saat Jokowi menerima gelar kehormatan “Baginda Pemuka Bangsa” di Kedatun Keagungan Lampung di Bandar Lampung pada Sabtu (27/6/2026). Tidak sedikit yang mempertanyakan makna di balik prosesi tersebut karena dianggap tidak biasa. 

Namun, dalam tradisi masyarakat adat Lampung, ritual tersebut memiliki filosofi yang berbeda dari persepsi umum. Prosesi tersebut merupakan bagian dari rangkaian upacara adat Begawi Cakak Pepadun, tradisi penobatan dalam masyarakat Lampung Pepadun yang sarat nilai kepemimpinan dan pengendalian diri.


Dalam tradisi masyarakat adat Lampung, meletakkan ujung kaki di atas kepala kerbau bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap hewan. Ritual itu menjadi simbol kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri ketika memperoleh kedudukan, kehormatan, atau jabatan adat.

Secara umum, masyarakat adat Lampung terbagi menjadi dua rumpun atau “jurai”, yakni Lampung Pepadun dan Lampung Saibatin. Masyarakat Lampung Pepadun umumnya mendiami wilayah pedalaman seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan sejumlah daerah lain di bagian tengah Lampung. 

Sementara masyarakat Lampung Saibatin dikenal sebagai kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pinggiran. Kedua rumpun tersebut memiliki perbedaan dalam sistem penobatan pemimpin adat atau penyimbang.

Pada masyarakat Lampung Saibatin, gelar penyimbang diperoleh berdasarkan garis keturunan sehingga hanya dapat diwariskan kepada keturunan penyimbang sebelumnya. Sedangkan pada masyarakat Lampung Pepadun, gelar penyimbang dapat diberikan kepada siapa saja yang telah memenuhi syarat adat melalui proses penobatan resmi.

Apa Itu Upacara Begawi Cakak Pepadun?

Merujuk jurnal berjudul Mengenal Tradisi Upacara Begawi Cakak Pepadun sebagai Pilar Identitas Lokal, Begawi Cakak Pepadun merupakan upacara adat untuk memberikan gelar atau julukan yang dikenal dengan istilah “adek”. Cakak Pepadun atau Naik Pepadun adalah prosesi pelantikan penyimbang, yakni pemimpin atau pemangku adat dalam masyarakat Lampung Pepadun.

Upacara ini juga sering disebut Begawi Adat dan menjadi tahapan wajib bagi seseorang yang hendak memperoleh kedudukan sebagai penyimbang adat. Dalam filosofi adat Lampung, seorang penyimbang diharapkan memiliki sikap luhur, mampu menjaga perilaku, serta menjauhi tindakan yang dianggap membawa keburukan bagi masyarakat.

Begawi Cakak Pepadun terdiri dari rangkaian ritual panjang dan salah satu syarat utamanya adalah penyembelihan kerbau. Bagi masyarakat adat Lampung, kerbau memiliki makna simbolis sebagai lambang kesejahteraan dan kehormatan. 

Jumlah kerbau yang disembelih dalam upacara bahkan dapat mencerminkan nilai atau harga diri pelaksana adat. Semakin banyak kerbau yang dipotong, semakin tinggi simbol penghormatan terhadap pelaksanaan upacara adat tersebut.

Pada puncak acara terdapat tradisi yang dikenal sebagai paccah aji. Dalam prosesi ini, orang yang menjalani penobatan akan duduk di kursi adat yang dihias kain putih.

Untuk mencapai kursi tersebut, pelaksana adat melewati tahapan menginjak kepala kerbau yang telah disembelih sebelumnya. Tindakan itu bukan sekadar gerakan simbolik, melainkan menggambarkan pesan moral bahwa seorang pemimpin harus mampu mengendalikan hawa nafsu, menjaga kehormatan, dan menjalankan amanah dengan bijaksana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya