Berita

Ilustrasi Kerbau Upacara Begawi Cakak Pepadun

Nusantara

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

SELASA, 30 JUNI 2026 | 18:21 WIB | OLEH: TIFANI

Prosesi adat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang meletakkan ujung jari kaki di atas kepala kerbau ramai diperbincangkan di media sosial.

Momen yang berlangsung saat Jokowi menerima gelar kehormatan “Baginda Pemuka Bangsa” di Kedatun Keagungan Lampung di Bandar Lampung pada Sabtu (27/6/2026). Tidak sedikit yang mempertanyakan makna di balik prosesi tersebut karena dianggap tidak biasa. 

Namun, dalam tradisi masyarakat adat Lampung, ritual tersebut memiliki filosofi yang berbeda dari persepsi umum. Prosesi tersebut merupakan bagian dari rangkaian upacara adat Begawi Cakak Pepadun, tradisi penobatan dalam masyarakat Lampung Pepadun yang sarat nilai kepemimpinan dan pengendalian diri.


Dalam tradisi masyarakat adat Lampung, meletakkan ujung kaki di atas kepala kerbau bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap hewan. Ritual itu menjadi simbol kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri ketika memperoleh kedudukan, kehormatan, atau jabatan adat.

Secara umum, masyarakat adat Lampung terbagi menjadi dua rumpun atau “jurai”, yakni Lampung Pepadun dan Lampung Saibatin. Masyarakat Lampung Pepadun umumnya mendiami wilayah pedalaman seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan sejumlah daerah lain di bagian tengah Lampung. 

Sementara masyarakat Lampung Saibatin dikenal sebagai kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pinggiran. Kedua rumpun tersebut memiliki perbedaan dalam sistem penobatan pemimpin adat atau penyimbang.

Pada masyarakat Lampung Saibatin, gelar penyimbang diperoleh berdasarkan garis keturunan sehingga hanya dapat diwariskan kepada keturunan penyimbang sebelumnya. Sedangkan pada masyarakat Lampung Pepadun, gelar penyimbang dapat diberikan kepada siapa saja yang telah memenuhi syarat adat melalui proses penobatan resmi.

Apa Itu Upacara Begawi Cakak Pepadun?

Merujuk jurnal berjudul Mengenal Tradisi Upacara Begawi Cakak Pepadun sebagai Pilar Identitas Lokal, Begawi Cakak Pepadun merupakan upacara adat untuk memberikan gelar atau julukan yang dikenal dengan istilah “adek”. Cakak Pepadun atau Naik Pepadun adalah prosesi pelantikan penyimbang, yakni pemimpin atau pemangku adat dalam masyarakat Lampung Pepadun.

Upacara ini juga sering disebut Begawi Adat dan menjadi tahapan wajib bagi seseorang yang hendak memperoleh kedudukan sebagai penyimbang adat. Dalam filosofi adat Lampung, seorang penyimbang diharapkan memiliki sikap luhur, mampu menjaga perilaku, serta menjauhi tindakan yang dianggap membawa keburukan bagi masyarakat.

Begawi Cakak Pepadun terdiri dari rangkaian ritual panjang dan salah satu syarat utamanya adalah penyembelihan kerbau. Bagi masyarakat adat Lampung, kerbau memiliki makna simbolis sebagai lambang kesejahteraan dan kehormatan. 

Jumlah kerbau yang disembelih dalam upacara bahkan dapat mencerminkan nilai atau harga diri pelaksana adat. Semakin banyak kerbau yang dipotong, semakin tinggi simbol penghormatan terhadap pelaksanaan upacara adat tersebut.

Pada puncak acara terdapat tradisi yang dikenal sebagai paccah aji. Dalam prosesi ini, orang yang menjalani penobatan akan duduk di kursi adat yang dihias kain putih.

Untuk mencapai kursi tersebut, pelaksana adat melewati tahapan menginjak kepala kerbau yang telah disembelih sebelumnya. Tindakan itu bukan sekadar gerakan simbolik, melainkan menggambarkan pesan moral bahwa seorang pemimpin harus mampu mengendalikan hawa nafsu, menjaga kehormatan, dan menjalankan amanah dengan bijaksana.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya