Mantan Menpora Dito Ariotedjo. (RMOL)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo kembali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik KPK meminta keterangan tambahan dari Dito terkait perkara yang menjerat dua tersangka dari pihak swasta.
"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta. ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja," kata Dito usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore, 30 Juni 2026.
Diketahui pihak swasta yang ditetapkan tersangka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
Dito mengungkap materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan kunjungan dirinya ke Arab Saudi pada Oktober 2023, menemani Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai presiden dalam rangka pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. Diketahui, kuota haji tambahan didapat Indonesia usai pertemuan tersebut.
"Tadi cuma 10 (pertanyaan) ya total, dari biodata sampai selesai," katanya.
Saat ditanya apakah ditanya penyidik soal pemusnahan barang bukti oleh Maktour, Dito membantah. Maktour diketahui milik Fuad Hasan Masyhur yang saat itu bapak mertua Dito.
"Nggak ada pertanyaan itu sama sekali. Lebih ke seputar hanya pas di Arab Saudi," tegasnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Hasil pengembangan, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.
KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.
Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.