Berita

Tim Hukum Merah Putih (THMP). (Foto: istimewa)

Politik

THMP Bantah Jadi Penyusup di Sidang Praperadilan Roy Suryo

SELASA, 30 JUNI 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) membantah tudingan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JAK SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai penyusup. THMP menegaskan kehadirannya memiliki dasar hukum berupa surat kuasa dari salah satu pelapor, Maret Sueken, yang diterbitkan pada 23 Juni 2026.

"Surat kuasa tersebut dibuat karena dalam Prapid Roy Suryo terdapat nama Maret Sueken yang ditarik sebagai turut Termohon. Sehingga atas dasar itu kami telah bersepakat untuk menghandiri sidang Praperadilan dimaksud," kata koordinator THMP, C Suhadi didampingi M Eddy Ghazali dan M Kunang di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

THMP menegaskan kehadirannya dalam persidangan memiliki dasar hukum yang jelas. Selain berkedudukan sebagai turut termohon, nama kliennya juga disebut dalam permohonan praperadilan, tepatnya pada halaman 10, sebagai salah satu pihak pelapor berdasarkan Pasal 160 KUHP lama yang oleh pemohon dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.


"Jelas klien kami berhak menjawab seluruh dalil permohonan yang ditujukan kepada klien kami, termasuk tuduhan yang menyatakan klien kami melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Dia juga membantah tudingan kehadiran di persidangan sebagai penyusup. Menurutnya, sebelum sidang memasuki agenda pembacaan permohonan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan interupsi kepada majelis hakim. Setelah itu, Hakim Tunggal memberikan izin kepada Hendra, kuasa hukum dari Kantor JPKP, untuk maju mewakili pihak terkait.

"Di depan sidang kami jelaskan, kedudukan kami sebagai kuasa dari Pelapor yang ditarik sebagai turut Termohon Praperadilan. Karena selain terdapat Termohon juga ada Turut Termohon," jelasnya.

Hakim Tunggal sempat menyarankan agar pihaknya tidak turut menjadi pihak dalam agenda persidangan dan hanya mengikuti jalannya sidang. Pihaknya lantas mempertanyakan alasan tersebut lantaran nama kliennya dicantumkan sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan.

"Kalau memang tidak diikutkan kenapa harus ditulis selaku Turut Termohon Prapid. Sekali lagi yang mulia tidak memberi jawaban jelas, kecuali memberi saran agar Kami mengikuti jalannya sidang saja, bukan menjadi pihak. Dan tentunya dalam menjaga martabat pengadilan saya tidak melanjutkan debat. Karena jalannya persidangan menjadi hal pokok utama dalam menyelesaikan masalah," bebernya. 

THMP mengaku kecewa karena materi permohonan praperadilan tetap menarik kliennya sebagai pihak. Padahal, menurutnya, berdasarkan hukum acara, pihak yang dapat dijadikan termohon dalam praperadilan hanya penyidik dan jaksa penuntut umum.

Ia menegaskan, tindakan upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab penyidik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan pelapor.

Suhadi dan timnya juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon mencampuradukkan persoalan hukum. Menurut mereka, pemohon memasukkan dalil bahwa para pelapor telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal perkara yang sedang diperiksa merupakan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.

Selain itu, ia menilai permohonan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara karena menarik sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara praperadilan, termasuk Presiden RI.

Menurut Suhadi, dalam hukum acara praperadilan, pihak yang dapat dijadikan termohon pada dasarnya adalah penyidik atau penuntut umum beserta atasannya. Sementara Presiden RI tidak memiliki kapasitas sebagai penyidik, atasan penyidik, penuntut umum, maupun atasan penuntut umum, sehingga tidak semestinya dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan tersebut.

"Presiden adalah Kepala Negara yang tidak masuk dalam wilayah Prapid. Hal ini jelas telah menyalahi hukum acara terkait pihak-pihak yang ditarik dalam Prapid," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya