Berita

Mantan Menpora Dito Ariotedjo saat memenuhi panggilan KPK/RMOL

Hukum

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pantauan RMOL, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.59 WIB, Selasa, 30 Juni 2026.

"Ah, ini undangannya terkait dengan kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa, ini saja undangan saja," kata Dito kepada wartawan.


Saat tiba di KPK, penampilan Dito tampak berbeda. Tubuhnya terlihat lebih ramping dibandingkan sebelumnya.

Ketika ditanya mengenai penampilannya yang lebih kurus, Dito mengaku belakangan rutin berolahraga.

"Nge-gym, Mas. Iya mumpung lagi nggak sibuk," jawabnya.

Dito juga mengaku baru mengikuti ajang olahraga Hyrox dan berhasil menyelesaikan perlombaan tersebut.

"Iya. Finish dong, under dua jam," katanya.

Usai memberikan keterangan singkat kepada wartawan, Dito langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.03 WIB.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik langsung memeriksa Dito setibanya di gedung KPK.

"Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik," kata Budi.

Sebagai latar belakang perkara, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak lain melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang diatur perundang-undangan serta mengatur pembagian kuota dan pengisian kuota tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.

Dalam penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Atas perbuatannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya