Mantan Menpora Dito Ariotedjo saat memenuhi panggilan KPK/RMOL
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pantauan RMOL, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.59 WIB, Selasa, 30 Juni 2026.
"Ah, ini undangannya terkait dengan kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa, ini saja undangan saja," kata Dito kepada wartawan.
Saat tiba di KPK, penampilan Dito tampak berbeda. Tubuhnya terlihat lebih ramping dibandingkan sebelumnya.
Ketika ditanya mengenai penampilannya yang lebih kurus, Dito mengaku belakangan rutin berolahraga.
"Nge-gym, Mas. Iya mumpung lagi nggak sibuk," jawabnya.
Dito juga mengaku baru mengikuti ajang olahraga Hyrox dan berhasil menyelesaikan perlombaan tersebut.
"Iya. Finish dong, under dua jam," katanya.
Usai memberikan keterangan singkat kepada wartawan, Dito langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.03 WIB.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik langsung memeriksa Dito setibanya di gedung KPK.
"Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik," kata Budi.
Sebagai latar belakang perkara, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak lain melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang diatur perundang-undangan serta mengatur pembagian kuota dan pengisian kuota tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Dalam penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Atas perbuatannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.