Berita

Mantan Menpora Dito Ariotedjo saat memenuhi panggilan KPK/RMOL

Hukum

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pantauan RMOL, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.59 WIB, Selasa, 30 Juni 2026.

"Ah, ini undangannya terkait dengan kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa, ini saja undangan saja," kata Dito kepada wartawan.


Saat tiba di KPK, penampilan Dito tampak berbeda. Tubuhnya terlihat lebih ramping dibandingkan sebelumnya.

Ketika ditanya mengenai penampilannya yang lebih kurus, Dito mengaku belakangan rutin berolahraga.

"Nge-gym, Mas. Iya mumpung lagi nggak sibuk," jawabnya.

Dito juga mengaku baru mengikuti ajang olahraga Hyrox dan berhasil menyelesaikan perlombaan tersebut.

"Iya. Finish dong, under dua jam," katanya.

Usai memberikan keterangan singkat kepada wartawan, Dito langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.03 WIB.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik langsung memeriksa Dito setibanya di gedung KPK.

"Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik," kata Budi.

Sebagai latar belakang perkara, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak lain melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang diatur perundang-undangan serta mengatur pembagian kuota dan pengisian kuota tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.

Dalam penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Atas perbuatannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya