Berita

Ketua Soksi Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Politik

Ferry Juan:

Kasasi Rektor UI Dikabulkan MA Jadi Momentum Reformasi Nasional Berbasis Integritas

SENIN, 29 JUNI 2026 | 23:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, sanksi terhadap promotor tetap sah.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin 29 Juni 2026.

Ketua Soksi Ferry Juan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, bisa jadi momentum reformasi nasional yang berbasis integritas.


"Putusan tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa hukum. Tetapi, juga menjadi penegasan penting bahwa integritas akademik, otonomi perguruan tinggi serta supremasi hukum harus tetap dijaga," kata Ferry dalam keterangannya.

Menurut Ferry, putusan MA itu bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain. Hasil dari keputusan itu merupakan kemenangan nilai-nilai keadilan, etika dan independensi akademik.

“Sebab, universitas bukan sekadar lembaga pemberi gelar. Universitas adalah benteng ilmu pengetahuan, moral serta integritas bangsa," kata Ferry.

Ferry menegaskan, apabila kewibawaan akademik melemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kampus, tetapi juga kualitas kepemimpinan nasional di masa depan.

Ferry melanjutkan bahwa putusan MA tersebut memiliki arti strategis dalam mempertegas penghormatan terhadap otonomi akademik sekaligus memperkuat kepastian hukum.

“Namun yang terpenting, bukan siapa yang menang atau kalah. Melainkan setiap sengketa diselesaikan melalui proses hukum yang independen, jujur, objektif, profesional dan berkeadilan," pungkas Ferry.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terhadap surat keputusan Rektor UI mengenai penetapan sanksi administratif atas pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral di UI. 

Surat keputusan Rektor UI yang diperkarakan secara hukum tersebut terkait dengan pemberian sanksi etik kepada dua dosen UI yang merupakan promotor dan kopromotor mahasiswa S-3 UI, Bahlil Lahadalia, yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua dosen UI yang dimaksud adalah Athor Subroto, kopromotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI periode 2021-2025, serta Chandra Wijaya selaku promotor yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI (2121-2025).

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya