Berita

Ketua Soksi Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Politik

Ferry Juan:

Kasasi Rektor UI Dikabulkan MA Jadi Momentum Reformasi Nasional Berbasis Integritas

SENIN, 29 JUNI 2026 | 23:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, sanksi terhadap promotor tetap sah.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin 29 Juni 2026.

Ketua Soksi Ferry Juan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, bisa jadi momentum reformasi nasional yang berbasis integritas.


"Putusan tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa hukum. Tetapi, juga menjadi penegasan penting bahwa integritas akademik, otonomi perguruan tinggi serta supremasi hukum harus tetap dijaga," kata Ferry dalam keterangannya.

Menurut Ferry, putusan MA itu bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain. Hasil dari keputusan itu merupakan kemenangan nilai-nilai keadilan, etika dan independensi akademik.

“Sebab, universitas bukan sekadar lembaga pemberi gelar. Universitas adalah benteng ilmu pengetahuan, moral serta integritas bangsa," kata Ferry.

Ferry menegaskan, apabila kewibawaan akademik melemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kampus, tetapi juga kualitas kepemimpinan nasional di masa depan.

Ferry melanjutkan bahwa putusan MA tersebut memiliki arti strategis dalam mempertegas penghormatan terhadap otonomi akademik sekaligus memperkuat kepastian hukum.

“Namun yang terpenting, bukan siapa yang menang atau kalah. Melainkan setiap sengketa diselesaikan melalui proses hukum yang independen, jujur, objektif, profesional dan berkeadilan," pungkas Ferry.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terhadap surat keputusan Rektor UI mengenai penetapan sanksi administratif atas pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral di UI. 

Surat keputusan Rektor UI yang diperkarakan secara hukum tersebut terkait dengan pemberian sanksi etik kepada dua dosen UI yang merupakan promotor dan kopromotor mahasiswa S-3 UI, Bahlil Lahadalia, yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua dosen UI yang dimaksud adalah Athor Subroto, kopromotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI periode 2021-2025, serta Chandra Wijaya selaku promotor yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI (2121-2025).

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya