Berita

Ketua Soksi Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Politik

Ferry Juan:

Kasasi Rektor UI Dikabulkan MA Jadi Momentum Reformasi Nasional Berbasis Integritas

SENIN, 29 JUNI 2026 | 23:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, sanksi terhadap promotor tetap sah.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin 29 Juni 2026.

Ketua Soksi Ferry Juan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, bisa jadi momentum reformasi nasional yang berbasis integritas.


"Putusan tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa hukum. Tetapi, juga menjadi penegasan penting bahwa integritas akademik, otonomi perguruan tinggi serta supremasi hukum harus tetap dijaga," kata Ferry dalam keterangannya.

Menurut Ferry, putusan MA itu bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain. Hasil dari keputusan itu merupakan kemenangan nilai-nilai keadilan, etika dan independensi akademik.

“Sebab, universitas bukan sekadar lembaga pemberi gelar. Universitas adalah benteng ilmu pengetahuan, moral serta integritas bangsa," kata Ferry.

Ferry menegaskan, apabila kewibawaan akademik melemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kampus, tetapi juga kualitas kepemimpinan nasional di masa depan.

Ferry melanjutkan bahwa putusan MA tersebut memiliki arti strategis dalam mempertegas penghormatan terhadap otonomi akademik sekaligus memperkuat kepastian hukum.

“Namun yang terpenting, bukan siapa yang menang atau kalah. Melainkan setiap sengketa diselesaikan melalui proses hukum yang independen, jujur, objektif, profesional dan berkeadilan," pungkas Ferry.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terhadap surat keputusan Rektor UI mengenai penetapan sanksi administratif atas pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral di UI. 

Surat keputusan Rektor UI yang diperkarakan secara hukum tersebut terkait dengan pemberian sanksi etik kepada dua dosen UI yang merupakan promotor dan kopromotor mahasiswa S-3 UI, Bahlil Lahadalia, yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua dosen UI yang dimaksud adalah Athor Subroto, kopromotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI periode 2021-2025, serta Chandra Wijaya selaku promotor yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI (2121-2025).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya