Berita

(Foto: Dok. BRI)

Bisnis

Perlu Modal? Ini Syarat Pengajuan KUR BRI

SENIN, 29 JUNI 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mempertahankan posisinya sebagai salah satu bank yang paling aktif menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). 

BRI tercatat sebagai penyalur KUR terbesar di Indonesia Timur dengan realisasi mencapai Rp12,71 triliun kepada 226.695 debitur.

Penyaluran tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku UMKM terhadap pembiayaan bersubsidi pemerintah melalui BRI.


Jika masyarakat pemilik usaha mikro dan membutuhkan tambahan modal, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BRI. 

Syarat Pengajuan KUR BRI 2026

Melansir laman BRI, calon debitur KUR BRI harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut. 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP yang masih berlaku.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif dan telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif di bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB dengan status lancar.
- Riwayat kredit baik berdasarkan SLIK OJK.
- Legalitas usaha berupa NIB, IUMK, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) sesuai ketentuan.
- NPWP untuk pengajuan pinjaman dengan plafon tertentu, umumnya di atas Rp50 juta.

Jenis KUR BRI

BRI menyediakan beberapa jenis KUR yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.

- KUR Super Mikro hingga Rp10 juta
- KUR Mikro di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta
- KUR Kecil di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta

Besaran plafon yang dapat diperoleh bergantung pada hasil analisis kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran debitur. 

Pengajuan KUR BRI dapat dilakukan melalui kantor cabang atau unit kerja BRI terdekat.

Setelah dokumen diterima, petugas BRI akan melakukan verifikasi administrasi, pengecekan riwayat kredit, serta survei terhadap usaha yang dijalankan calon debitur.

Apabila hasil penilaian memenuhi ketentuan, pinjaman akan diproses hingga tahap pencairan dana.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya