Berita

(Foto: Dok. BRI)

Bisnis

Perlu Modal? Ini Syarat Pengajuan KUR BRI

SENIN, 29 JUNI 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mempertahankan posisinya sebagai salah satu bank yang paling aktif menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). 

BRI tercatat sebagai penyalur KUR terbesar di Indonesia Timur dengan realisasi mencapai Rp12,71 triliun kepada 226.695 debitur.

Penyaluran tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku UMKM terhadap pembiayaan bersubsidi pemerintah melalui BRI.


Jika masyarakat pemilik usaha mikro dan membutuhkan tambahan modal, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BRI. 

Syarat Pengajuan KUR BRI 2026

Melansir laman BRI, calon debitur KUR BRI harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut. 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP yang masih berlaku.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif dan telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif di bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB dengan status lancar.
- Riwayat kredit baik berdasarkan SLIK OJK.
- Legalitas usaha berupa NIB, IUMK, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) sesuai ketentuan.
- NPWP untuk pengajuan pinjaman dengan plafon tertentu, umumnya di atas Rp50 juta.

Jenis KUR BRI

BRI menyediakan beberapa jenis KUR yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.

- KUR Super Mikro hingga Rp10 juta
- KUR Mikro di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta
- KUR Kecil di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta

Besaran plafon yang dapat diperoleh bergantung pada hasil analisis kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran debitur. 

Pengajuan KUR BRI dapat dilakukan melalui kantor cabang atau unit kerja BRI terdekat.

Setelah dokumen diterima, petugas BRI akan melakukan verifikasi administrasi, pengecekan riwayat kredit, serta survei terhadap usaha yang dijalankan calon debitur.

Apabila hasil penilaian memenuhi ketentuan, pinjaman akan diproses hingga tahap pencairan dana.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya