Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Istana)

Bisnis

Pengamat Wanti-wanti Ancaman PHK Imbas Konsolidasi BUMN

SENIN, 29 JUNI 2026 | 15:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Presiden Prabowo Subianto memangkas jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dari 1.000 menjadi sekitar 250 entitas dinilai tidak akan mudah direalisasikan.

Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, mengatakan salah satu tantangan utama dari rencana besar tersebut adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi dari konsolidasi perusahaan.

"Ada potensi PHK akibat konsolidasi tersebut, karena berimplikasi pada pengurangan jumlah BUMN," kata Herry kepada RMOL di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026.


Meski demikian, Herry mengapresiasi janji Danantara yang menyatakan proses konsolidasi tidak akan disertai PHK. Namun, ia mengingatkan beban operasional yang dihadapi perusahaan dari penggabungan tersebut.

"Danantara sudah berjanji tidak ada PHK dalam konsolidasi. Janji ini baik, tapi memberikan potensi tantangan yang harus dihadapi, yakni beratnya beban operasional perusahaan hasil penggabungan. Sehingga, keinginan BUMN hasil konsolidasi lebih efisien jadi lebih sulit," ujarnya.

Herry juga menyoroti potensi membengkaknya beban keuangan perusahaan yang ditunjuk sebagai entitas penerima penggabungan. Menurutnya, perusahaan yang selama ini berkinerja baik bisa ikut terbebani jika harus menyerap BUMN yang kondisi keuangannya kurang sehat.

"Ambil contoh kasus Pertamina Patra Niaga yang ditunjuk sebagai perusahaan penerima penggabungan sebagai holding hilir Pertamina. Perusahaan itu harus menerima Kilang Pertamina yang bukunya merugi besar, sehingga penggabungan itu akan memberikan tantangan yang sangat serius pada kinerja Pertamina Patra Niaga yang selama ini selalu positif dan berkontribusi besar bagi holding," jelasnya.

Karena itu, Herry meminta pemerintah dan Danantara tidak hanya berfokus pada proses penggabungan, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi agar konsolidasi tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, seluruh BUMN maupun anak usaha yang akan dikonsolidasikan perlu lebih dulu menjalani restrukturisasi keuangan sebelum proses merger dilakukan.

"BUMN maupun anak usahanya yang akan dikonsolidasikan perlu melakukan restrukturisasi keuangan sebelum penggabungan. Kalau tidak, nanti bisa menjadi virus bagi perusahaan yang sehat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan Danantara agar tidak lepas tangan setelah proses konsolidasi rampung. Menurut Herry, lembaga pengelola investasi negara itu harus terus mengawal perusahaan hasil merger dan bertanggung jawab terhadap dampak yang muncul.

"Danantara harus turut mengawal dan bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul akibat konsolidasi tersebut, sehingga bisa menyiapkan mitigasi risiko jika sudah ada tanda-tanda akan menimbulkan masalah serius. Jangan tunggu jadi masalah dulu," tegasnya lagi.

Selain itu, Herry menilai BUMN atau anak usaha yang sudah tidak memiliki prospek perbaikan sebaiknya ditutup agar tidak terus menjadi beban keuangan negara.

"Untuk BUMN atau anak usaha BUMN yang memang sudah tidak layak dibenahi, sebaiknya ditutup. Jangan biarkan jadi beban berkepanjangan," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya