Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh (Foto: Dokumen pribadi)

Politik

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

SENIN, 29 JUNI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Silang sengkarut sengketa lahan perkebunan sawit dan batu bara di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh.

Politikus PAN itu menyoroti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Putusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi dan ditengarai menabrak konstitusi.

Pangeran menilai langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan PK hingga dianulirnya putusan kasasi tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024. 


Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan secara absolut bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara-gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah," tegasnya kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026. 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin. 

Tim kuasa hukum PT SKB, menegaskan bahwa substansi putusan tersebut murni menyangkut persoalan administratif pendaftaran sertifikat, bukan menghilangkan hak keperdataan PT SKB atas tanah yang selama ini dikuasai secara produktif.

Pembebasan lahan sudah sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 81/PDT/2025/PT PLG yang mematahkan klaim sepihak dari PT Gorby Putra Utama. Oleh karena itu, kementerian ATR/BPN cukup melakukan pembenahan secara administrasi atas sertifikat HGU PT SKB.

Pihak PT SKB khawatir jika pembenahan administrasi tidak segera dilakukan, indikasi upaya penyerobotan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu akan menjadi kenyataan. 

Sebaliknya, pihak PT Gorby Putra Utama melalui kuasa hukumnya menilai putusan PK ini merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang telah memicu konflik kedua belah pihak sejak 2012.

Berkenaan dengan hal itu, Pangeran mengingatkan publik agar tidak terkecoh dengan narasi bahwa kasus ini murni masalah teknis operasional antar-perusahaan. Konflik horizontal ini berakar dari polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara) akibat adanya ketidaksinkronan regulasi vertikal.

Ia mengungkapkan adanya disharmoni akut antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Ketidakharmonisan aturan ini bahkan telah dikuatkan oleh Surat Rekomendasi Kebijakan Menko Polkam Nomor B-103/DN.00.01/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

”Disharmoni aturan inilah yang pada akhirnya memicu turbulensi klaim hak pertanahan di lapangan. Polemik tapal batas wilayah administratif tidak boleh mengorbankan hak-hak keperdataan masyarakat maupun pelaku usaha yang dilindungi undang-undang,” kata mantan Legislator PAN Dapil Kalimantan Selatan I ini.

Lebih jauh, Pangeran menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk segera turun tangan mengambil langkah konkret yang presisi.

”Konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan dimanfaatkan oleh aktor-aktor oportunis yang ingin menyelundupkan kepentingan sepihak atas lahan produktif. Negara harus hadir untuk memastikan hukum bekerja secara adil, sekaligus menutup rapat celah penyerobotan lahan ilegal demi menjaga stabilitas kepastian investasi nasional,” pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya