Berita

Universitas Padjadjaran bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Terbuka bekali UMKM korban bencana Sumatera Utara. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Unpad-UB-UT Perkuat Legalitas UMKM Korban Banjir di Sumut

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 17:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Terbuka (UT) memperkuat kapasitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah terdampak banjir bandang di Sumatera Utara melalui program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026.

Program tersebut menyasar pelaku UMK di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat dengan fokus pada penguatan legalitas usaha sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Mengusung tema "Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha", kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga mendampingi pelaku UMK dalam proses pengurusan nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga pendaftaran merek.


"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital," kata Ketua Tim PMKI 2026, Deviana Yuanitasari dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2026.

Salah satu kegiatan berlangsung di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diikuti puluhan pelaku UMK dari berbagai sektor usaha. Kegiatan lapangan dilaksanakan pada 25-28 Juni 2026.

Deviana  berujar, pendampingan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi hingga proses penerbitan legalitas usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, sertifikat halal maupun merek yang terlindungi secara hukum, peluang untuk berkembang menjadi lebih besar dan keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin," ujarnya.

Pendampingan ini akan terus dilakukan sepanjang 2026 hingga seluruh peserta memperoleh fasilitasi optimal dalam pengurusan legalitas usahanya.

Selain memberikan materi mengenai strategi penguatan UMK pascabencana, tim PMKI juga membuka klinik konsultasi dan pendampingan sehingga peserta dapat langsung mengurus dokumen legalitas usahanya.

Materi yang diberikan meliputi prosedur penerbitan NIB, mekanisme pengajuan sertifikasi halal, hingga pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.

Dari hasil pelaksanaan program, sejumlah pelaku UMK telah berhasil memperoleh NIB, sementara peserta lainnya tengah didampingi dalam proses pengajuan sertifikasi halal maupun pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Program PMKI 2026 dipimpin Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bersama tim, antara lain Hazar Kusmayanti, Nun Harrieti, Agus Suwandono, dan Rafan Darodjat.

Kegiatan ini juga melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yakni M. Hamidi Masykur dan Amir Mahmud, serta dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Meliza dan Madiha Dzakkiyah Chairunnisa.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya