Berita

Universitas Padjadjaran bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Terbuka bekali UMKM korban bencana Sumatera Utara. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Unpad-UB-UT Perkuat Legalitas UMKM Korban Banjir di Sumut

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 17:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Terbuka (UT) memperkuat kapasitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah terdampak banjir bandang di Sumatera Utara melalui program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026.

Program tersebut menyasar pelaku UMK di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat dengan fokus pada penguatan legalitas usaha sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Mengusung tema "Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha", kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga mendampingi pelaku UMK dalam proses pengurusan nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga pendaftaran merek.


"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital," kata Ketua Tim PMKI 2026, Deviana Yuanitasari dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2026.

Salah satu kegiatan berlangsung di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diikuti puluhan pelaku UMK dari berbagai sektor usaha. Kegiatan lapangan dilaksanakan pada 25-28 Juni 2026.

Deviana  berujar, pendampingan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi hingga proses penerbitan legalitas usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, sertifikat halal maupun merek yang terlindungi secara hukum, peluang untuk berkembang menjadi lebih besar dan keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin," ujarnya.

Pendampingan ini akan terus dilakukan sepanjang 2026 hingga seluruh peserta memperoleh fasilitasi optimal dalam pengurusan legalitas usahanya.

Selain memberikan materi mengenai strategi penguatan UMK pascabencana, tim PMKI juga membuka klinik konsultasi dan pendampingan sehingga peserta dapat langsung mengurus dokumen legalitas usahanya.

Materi yang diberikan meliputi prosedur penerbitan NIB, mekanisme pengajuan sertifikasi halal, hingga pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.

Dari hasil pelaksanaan program, sejumlah pelaku UMK telah berhasil memperoleh NIB, sementara peserta lainnya tengah didampingi dalam proses pengajuan sertifikasi halal maupun pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Program PMKI 2026 dipimpin Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bersama tim, antara lain Hazar Kusmayanti, Nun Harrieti, Agus Suwandono, dan Rafan Darodjat.

Kegiatan ini juga melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yakni M. Hamidi Masykur dan Amir Mahmud, serta dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Meliza dan Madiha Dzakkiyah Chairunnisa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya