Berita

PM Australia Anthony Albenese (Foto: Kantor PM Australia)

Dunia

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Australia kembali memperketat kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak dengan menggandakan sanksi maksimal terhadap platform digital yang terbukti melanggar aturan usia minimum pengguna. 

Dalam regulasi terbaru, perusahaan media sosial yang gagal mematuhi ketentuan tersebut kini terancam denda hingga 99 juta dolar Australia atau setara lebih dari Rp1 triliun.

Langkah keras itu diambil di tengah kekhawatiran pemerintah bahwa larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku sejak 10 Desember 2025 belum berjalan efektif. 


Meski aturan tersebut sempat dipuji sebagai salah satu kebijakan perlindungan anak paling progresif di dunia, kenyataannya masih banyak remaja yang dapat mengakses berbagai platform yang seharusnya dibatasi.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan teknologi yang dianggap lalai.

“Saya merasa gembira dengan perubahan arah pembicaraan dan momentum global yang kita lihat sejak diberlakukannya usia minimum untuk penggunaan media sosial, tetapi jelas bahwa perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup banyak untuk mematuhi hukum tersebut,” ujarnya, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.

Senada dengan Albanese, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan pihaknya belum puas dengan kinerja perusahaan teknologi. 

“Bagi saya jelas bahwa platform media sosial mengadopsi trik-trik yang langsung diambil dari buku panduan perusahaan teknologi besar dan hanya melakukan hal-hal minimal untuk bertahan hidup,” tegasnya.

Pemerintah Australia juga memperluas kewenangan regulator independen eSafety Commissioner. Melalui aturan baru ini, regulator dapat memaksa perusahaan teknologi menyerahkan bukti dan dokumen terkait langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk mencegah anak-anak mengakses layanan mereka secara ilegal.

Sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube saat ini tengah menjadi sasaran investigasi atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. 

Temuan eSafety Commission menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh anak berusia di bawah 16 tahun yang sebelumnya memiliki akun media sosial masih memiliki akses ke platform-platform tersebut meskipun larangan telah diberlakukan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya