Berita

PM Australia Anthony Albenese (Foto: Kantor PM Australia)

Dunia

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Australia kembali memperketat kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak dengan menggandakan sanksi maksimal terhadap platform digital yang terbukti melanggar aturan usia minimum pengguna. 

Dalam regulasi terbaru, perusahaan media sosial yang gagal mematuhi ketentuan tersebut kini terancam denda hingga 99 juta dolar Australia atau setara lebih dari Rp1 triliun.

Langkah keras itu diambil di tengah kekhawatiran pemerintah bahwa larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku sejak 10 Desember 2025 belum berjalan efektif. 


Meski aturan tersebut sempat dipuji sebagai salah satu kebijakan perlindungan anak paling progresif di dunia, kenyataannya masih banyak remaja yang dapat mengakses berbagai platform yang seharusnya dibatasi.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan teknologi yang dianggap lalai.

“Saya merasa gembira dengan perubahan arah pembicaraan dan momentum global yang kita lihat sejak diberlakukannya usia minimum untuk penggunaan media sosial, tetapi jelas bahwa perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup banyak untuk mematuhi hukum tersebut,” ujarnya, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.

Senada dengan Albanese, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan pihaknya belum puas dengan kinerja perusahaan teknologi. 

“Bagi saya jelas bahwa platform media sosial mengadopsi trik-trik yang langsung diambil dari buku panduan perusahaan teknologi besar dan hanya melakukan hal-hal minimal untuk bertahan hidup,” tegasnya.

Pemerintah Australia juga memperluas kewenangan regulator independen eSafety Commissioner. Melalui aturan baru ini, regulator dapat memaksa perusahaan teknologi menyerahkan bukti dan dokumen terkait langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk mencegah anak-anak mengakses layanan mereka secara ilegal.

Sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube saat ini tengah menjadi sasaran investigasi atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. 

Temuan eSafety Commission menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh anak berusia di bawah 16 tahun yang sebelumnya memiliki akun media sosial masih memiliki akses ke platform-platform tersebut meskipun larangan telah diberlakukan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya