Berita

PM Australia Anthony Albenese (Foto: Kantor PM Australia)

Dunia

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Australia kembali memperketat kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak dengan menggandakan sanksi maksimal terhadap platform digital yang terbukti melanggar aturan usia minimum pengguna. 

Dalam regulasi terbaru, perusahaan media sosial yang gagal mematuhi ketentuan tersebut kini terancam denda hingga 99 juta dolar Australia atau setara lebih dari Rp1 triliun.

Langkah keras itu diambil di tengah kekhawatiran pemerintah bahwa larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku sejak 10 Desember 2025 belum berjalan efektif. 


Meski aturan tersebut sempat dipuji sebagai salah satu kebijakan perlindungan anak paling progresif di dunia, kenyataannya masih banyak remaja yang dapat mengakses berbagai platform yang seharusnya dibatasi.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan teknologi yang dianggap lalai.

“Saya merasa gembira dengan perubahan arah pembicaraan dan momentum global yang kita lihat sejak diberlakukannya usia minimum untuk penggunaan media sosial, tetapi jelas bahwa perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup banyak untuk mematuhi hukum tersebut,” ujarnya, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.

Senada dengan Albanese, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan pihaknya belum puas dengan kinerja perusahaan teknologi. 

“Bagi saya jelas bahwa platform media sosial mengadopsi trik-trik yang langsung diambil dari buku panduan perusahaan teknologi besar dan hanya melakukan hal-hal minimal untuk bertahan hidup,” tegasnya.

Pemerintah Australia juga memperluas kewenangan regulator independen eSafety Commissioner. Melalui aturan baru ini, regulator dapat memaksa perusahaan teknologi menyerahkan bukti dan dokumen terkait langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk mencegah anak-anak mengakses layanan mereka secara ilegal.

Sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube saat ini tengah menjadi sasaran investigasi atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. 

Temuan eSafety Commission menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh anak berusia di bawah 16 tahun yang sebelumnya memiliki akun media sosial masih memiliki akses ke platform-platform tersebut meskipun larangan telah diberlakukan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya