(Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap RN (32) yang jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 1 kilogram di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap RN.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau.
Selain sabu, petugas pun turut mengamankan dua unit telepon genggam merk Poco dan Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P Hutagalung dalam keterangan resmi Sabtu, 27 Juni 2026.
Kepada penyidik, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan.
RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.