Berita

(Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Presisi

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

SABTU, 27 JUNI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap RN (32) yang jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 1 kilogram di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap RN.


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau.

Selain sabu, petugas pun turut mengamankan dua unit telepon genggam merk Poco dan Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P Hutagalung dalam keterangan resmi Sabtu, 27 Juni 2026.

Kepada penyidik, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya