Berita

Roy Suryo di kanal YouTube-nya, Senin malam, 22 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

SABTU, 27 JUNI 2026 | 03:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Roy Suryo memastikan siap berperang total secara hukum menghadapi bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Demikian penegasan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 27 Juni 2026.

Khozinudin mengatakan, seluruh advokat pembela Roy Suryo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) telah melakukan konsolidasi dengan Roy Suryo pasca penangguhan penahanan Kejari Jakarta Selatan pada Kamis 25 Juni 2026.


"Selain menandatangani surat kuasa untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami juga mengonsolidasi seluruh kekuatan, baik konsolidasi dukungan massa dan jaringan, maupun media dan Youtubers jelang pelaksanaan sidang," kata Khozinudin.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo pada 23 Juni 2026 lalu. 

Perkara itu menjerat dua orang tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Namun, pihak PN Jakarta Timur belum menentukan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. 

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menyampaikan alasan majelis hakim belum menentukan jadwal sidang Roy Suryo.

"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih melakukan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," kata Immanuel, Kamis 25 Juni 2026.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa.

Sidang perdana dokter perempuan itu akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026 pekan depan, pukul 09.00 WIB. 

Meskipun menjadi tersangka dalam kasus sama, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dipisah dengan nomor perkara yang berbeda. 

Menurut keterangan juru bicara PN Jaktim itu, perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Sementara perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. 

Sedangkan majelis hakim yang akan menangani perkara Roy dan Tifa sama, yakni sebagai berikut: 

- Hakim Ketua: Christina Endarwati 
- Hakim Anggota 1: Rudi Rafli Siregar 
- Hakim Anggota 2: Mathilda Chrystina Katarina.  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya