Berita

Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat bertemu Raja Charles III di London, Inggris. (Foto: Istimewa)

Dunia

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Di sela-sela padatnya agenda London Climate Action Week (LCAW) 2026, Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, memenuhi undangan kehormatan untuk hadir dalam acara High-Level Super Pollutant Reception yang diselenggarakan di Istana St James's, London, pada Rabu 24 Juni 2026. 

Acara eksklusif ini turut dihadiri oleh Raja Charles III, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, serta sejumlah pemimpin dunia dan tokoh lingkungan global 

Fokus utama dari pertemuan tingkat tinggi ini adalah percepatan aksi global dalam menekan emisi "super-pollutants" atau polutan super, dengan perhatian khusus pada gas metana. Gas metana dikenal sebagai polutan super karena menyumbang hampir sepertiga dari pemanasan global yang terjadi saat ini. 


Namun, berbeda dengan karbon dioksida yang bertahan lama di atmosfer, metana dapat terurai dalam satu atau dua dekade. Oleh karena itu, pengurangan emisi metana dianggap sebagai cara tercepat untuk memperlambat laju pemanasan global .

Jumhur Hidayat memandang, isu polutan super ini sangat relevan dengan tantangan domestik yang dihadapi Indonesia. Katanya, penanganan emisi metana tidak hanya sebatas pada sektor energi dan bahan bakar fosil, melainkan sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya pengelolaan limbah makanan.

"Kehadiran kita di forum ini menegaskan komitmen Indonesia bahwa kita tidak hanya berfokus pada transisi energi, tetapi juga pada aksi-aksi nyata di sektor pengelolaan limbah," ujar Jumhur dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Juni 2026.

Dalam acara tersebut, Raja Charles III secara khusus mengunjungi instalasi 'Methane Takeaway' yang digagas oleh The Waste and Resources Action Programme (WRAP). 

Instalasi ini menyajikan 'global meal deal' yang mendemonstrasikan bagaimana pengurangan limbah makanan merupakan salah satu solusi paling cepat dan hemat biaya untuk memangkas emisi metana.

Jumhur menekankan bahwa Indonesia telah memasukkan strategi pengurangan metana dari sektor limbah ke dalam kerangka kebijakan nasional.

"Kita sedang mendorong kebijakan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir. Mengurangi food waste bukan sekadar soal lingkungan, tapi juga ketahanan pangan dan kesadaran mutlak dari pola perilaku ekonomi masyarakat kita," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya