Berita

Dua pegawai Sekretariat Dirjen Cipta Karya, Sukino dan Muhammad Taufiq ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI. (Foto: Siepenkum Kejati DKI Jakarta)

Hukum

Kejati DKI Tambah Dua Tersangka Korupsi Fiktif Ditjen Cipta Karya

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kedua tersangka adalah Sukino dan Muhammad Taufiq selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.

"Dua tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan.


Dapot menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek. Proyek yang seharusnya dilaksanakan pada periode 2023-2024 tersebut diduga kuat fiktif dan telah merugikan negara Rp16 miliar.

"Peran kedua tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ungkap Dapot.

Kini, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang dan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan baru ini, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini berjumlah enam orang. Mereka adalah RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya; AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK; RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa; dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya