Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Juni 2026.
"Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55
Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33