Berita

Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cijayanti Bogor (Foto: SPPG Cijayanti Bogor)

Politik

Komnas HAM Diminta Kaji Program MBG, Sorotan pada Tata Kelola dan Sistem Pengawasan

RABU, 24 JUNI 2026 | 09:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan evaluasi secara objektif dan proporsional terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, yang menilai perlunya penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 agar pelaksanaan program lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Marinus menegaskan bahwa publik perlu memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tujuan utama program MBG.


“Yang perlu dipahami, Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. Ini perlu dikaji secara serius agar akuntabilitas publik tetap terjaga,” ujar Marinus dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, setiap masukan perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelaksanaan program.

“Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola justru menghambat percepatan pelaksanaan program yang manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marinus menyoroti pentingnya penataan ulang pembagian fungsi antara regulator, operator, dan pengawas dalam Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Ia juga mendorong DPR untuk meminta penjelasan lebih rinci guna memastikan struktur pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak menurunkan tingkat akuntabilitas.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya