Berita

Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cijayanti Bogor (Foto: SPPG Cijayanti Bogor)

Politik

Komnas HAM Diminta Kaji Program MBG, Sorotan pada Tata Kelola dan Sistem Pengawasan

RABU, 24 JUNI 2026 | 09:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan evaluasi secara objektif dan proporsional terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, yang menilai perlunya penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 agar pelaksanaan program lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Marinus menegaskan bahwa publik perlu memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tujuan utama program MBG.


“Yang perlu dipahami, Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. Ini perlu dikaji secara serius agar akuntabilitas publik tetap terjaga,” ujar Marinus dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, setiap masukan perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelaksanaan program.

“Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola justru menghambat percepatan pelaksanaan program yang manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marinus menyoroti pentingnya penataan ulang pembagian fungsi antara regulator, operator, dan pengawas dalam Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Ia juga mendorong DPR untuk meminta penjelasan lebih rinci guna memastikan struktur pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak menurunkan tingkat akuntabilitas.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya