Berita

Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cijayanti Bogor (Foto: SPPG Cijayanti Bogor)

Politik

Komnas HAM Diminta Kaji Program MBG, Sorotan pada Tata Kelola dan Sistem Pengawasan

RABU, 24 JUNI 2026 | 09:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan evaluasi secara objektif dan proporsional terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, yang menilai perlunya penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 agar pelaksanaan program lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Marinus menegaskan bahwa publik perlu memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tujuan utama program MBG.


“Yang perlu dipahami, Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. Ini perlu dikaji secara serius agar akuntabilitas publik tetap terjaga,” ujar Marinus dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, setiap masukan perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelaksanaan program.

“Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola justru menghambat percepatan pelaksanaan program yang manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marinus menyoroti pentingnya penataan ulang pembagian fungsi antara regulator, operator, dan pengawas dalam Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Ia juga mendorong DPR untuk meminta penjelasan lebih rinci guna memastikan struktur pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak menurunkan tingkat akuntabilitas.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya