Berita

Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

SELASA, 23 JUNI 2026 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), bersama tim kuasa hukumnya  mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta.

Mereka meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Sulaiman dalam serangkaian proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara.

Langkah itu ditempuh menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sejak awal mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.


Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi berbeda yang menjerat kliennya.

“Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan. Karena saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah  saksi panggilan kedua,” ujar Frien dalam keterangan tertulis, Selasa 23 Juni 2026.

Sulaiman saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp5,032 miliar. 

Perkara bermula dari laporan PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang periode 2019 hingga 2025, saat Sulaiman masih menjabat direktur utama.

Tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut janggal. Pasalnya, masa jabatan Sulaiman sebagai direktur utama telah berakhir pada Mei 2025 dan seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

Menurut Frien, fakta itu memunculkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan perusahaan disahkan para pemegang saham.

“Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis,” kata dia.

PT GKS dan PT Medan Mega Development dikenal berada dalam lingkup bisnis properti yang kerap dikaitkan dengan seorang pengusaha hiburan dan properti berskala besar di Medan. 

Pada 2023, nama pengusaha ini sempat menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai penggunaan pesawat jet pribadinya, yang ditumpangi pejabat tinggi Kota Medan kala itu.

Menurut Frien, persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum juga menemukan adanya kondisi penahanan yang dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim advokat yang rutin mengunjungi tahanan, Sulaiman saat ini ditempatkan dalam sel tahanan yang dihuni sekitar 100 orang, meski kapasitas idealnya diperkirakan hanya untuk sekitar 20 orang.

Selain itu, keluarga disebut tidak diperkenankan menjenguk. Kondisi tahanan yang penuh membuat Sulaiman disebut hanya dapat beristirahat dalam posisi duduk. 

Tim kuasa hukum juga menerima informasi bahwa selama 24 jam, setiap satu jam Sulaiman difoto, untuk dikirimkan kepada seseorang. Situasi ini terjadi sejak 17 Juni 2026.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan mengingat Sulaiman memiliki riwayat gangguan kecemasan atau anxiety disorder yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin serta menjalani pemeriksaan medis berkala.

Pada 11 Juni 2026, Sulaiman bahkan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin. 

Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik tidak mengizinkan rawat inap dan pada hari yang sama Sulaiman kembali dibawa ke rumah tahanan.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mendesak Komnas HAM segera menggunakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan kepada Sulaiman serta melakukan pengawasan terhadap kondisi penahanan yang dinilai membahayakan keselamatan fisik maupun psikis.

Selain Komnas HAM, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional.

“Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak menjadikan hukum sebagai alat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis,” demikian Frien.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya