Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Nadiem Minta Hakim Ikuti Fakta Persidangan dan Hati Nurani

SELASA, 23 JUNI 2026 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menegaskan dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak didukung fakta-fakta persidangan dan seharusnya tidak pernah diajukan sejak awal.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam dupliknya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kembali menjelaskan kronologi kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk alasan pemerintah mendorong pembelajaran berbasis daring pada masa pandemi Covid-19.


"Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini. Kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas. Cara kasus ini dilakukan, penzaliman kepada saya, sudah sangat melampaui batas etika dan moralitas," kata Nadiem.

Meski mengaku kaget dan sedih menghadapi proses hukum tersebut, Nadiem menyatakan masih memiliki harapan besar terhadap penegakan hukum yang adil.

"Saya kaget, sedih, tapi saya punya harapan besar. Tanpa dukungan masyarakat, kasus ini akan senyap," ujarnya.

Nadiem juga menegaskan seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dibantah selama persidangan berlangsung. Menurutnya, tidak ada satu pun unsur dakwaan yang terbukti berdasarkan fakta dan keterangan saksi.

"Ada nggak dakwaan yang tidak bisa dipatahkan? Jawabannya tidak ada," tegasnya.

Karena itu, Nadiem menilai bukan hanya dirinya yang seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, tetapi perkara tersebut semestinya tidak pernah sampai ke meja hijau.

Kepada majelis hakim, Nadiem meminta agar putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta hati nurani dalam menilai perkara.

"Permintaan saya kepada hakim adalah murni, tolong ikuti fakta persidangan dan ikuti hati nurani. Karena kalau itu dilaksanakan, tidak mungkin ada keputusan lain di luar bebas murni," ujarnya.

Menurut Nadiem, dakwaan yang disusun jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi dan opini, sementara pembelaan yang diajukan pihaknya didasarkan pada fakta serta kesaksian yang muncul di persidangan.

Ia bahkan menyoroti bahwa sebagian besar kesaksian yang dinilai menguntungkan dirinya justru berasal dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahkan mayoritas kesaksian yang membantu pembelaan saya itu datang dari saksi jaksa, bukan saksi saya," pungkasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya