Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menegaskan dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak didukung fakta-fakta persidangan dan seharusnya tidak pernah diajukan sejak awal.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam dupliknya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kembali menjelaskan kronologi kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk alasan pemerintah mendorong pembelajaran berbasis daring pada masa pandemi Covid-19.
"Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini. Kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas. Cara kasus ini dilakukan, penzaliman kepada saya, sudah sangat melampaui batas etika dan moralitas," kata Nadiem.
Meski mengaku kaget dan sedih menghadapi proses hukum tersebut, Nadiem menyatakan masih memiliki harapan besar terhadap penegakan hukum yang adil.
"Saya kaget, sedih, tapi saya punya harapan besar. Tanpa dukungan masyarakat, kasus ini akan senyap," ujarnya.
Nadiem juga menegaskan seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dibantah selama persidangan berlangsung. Menurutnya, tidak ada satu pun unsur dakwaan yang terbukti berdasarkan fakta dan keterangan saksi.
"Ada nggak dakwaan yang tidak bisa dipatahkan? Jawabannya tidak ada," tegasnya.
Karena itu, Nadiem menilai bukan hanya dirinya yang seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, tetapi perkara tersebut semestinya tidak pernah sampai ke meja hijau.
Kepada majelis hakim, Nadiem meminta agar putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta hati nurani dalam menilai perkara.
"Permintaan saya kepada hakim adalah murni, tolong ikuti fakta persidangan dan ikuti hati nurani. Karena kalau itu dilaksanakan, tidak mungkin ada keputusan lain di luar bebas murni," ujarnya.
Menurut Nadiem, dakwaan yang disusun jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi dan opini, sementara pembelaan yang diajukan pihaknya didasarkan pada fakta serta kesaksian yang muncul di persidangan.
Ia bahkan menyoroti bahwa sebagian besar kesaksian yang dinilai menguntungkan dirinya justru berasal dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahkan mayoritas kesaksian yang membantu pembelaan saya itu datang dari saksi jaksa, bukan saksi saya," pungkasnya.