Anggota Banggar DPR RI, Taufan Pawe. (TVR Parlemen)
Kepala daerah diminta tidak lagi menjadikan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai alasan utama terhambatnya pembangunan maupun pelayanan publik.
Sebaliknya, pemerintah daerah didorong untuk lebih inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pemerintah pusat menyiapkan insentif bagi daerah yang mampu meningkatkan kinerja fiskalnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Taufan Pawe, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 30 persen dari 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Selebihnya masih berada pada kategori sedang hingga rendah, sehingga keberadaan TKD masih menjadi faktor penting bagi sebagian besar daerah.
Meski demikian, Taufan menilai setiap daerah memiliki cara berbeda dalam menyikapi keterbatasan fiskal. Ada daerah yang tetap mampu berinovasi meski memiliki APBD terbatas, namun tidak sedikit yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
"Masih ada kepala daerah yang menjadikan pemotongan TKD sebagai alasan klasik. Padahal sedapat mungkin kepala daerah tidak memakai alasan klasik bahwa TKD dipotong," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Selasa (23/6/2026).
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa kepala daerah harus lebih responsif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru agar ketergantungan terhadap APBN dapat dikurangi.
"Di sinilah dibutuhkan kepala daerah yang inovatif, yang responsif mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan PAD-PAD yang ada," ujarnya.
Taufan juga menyoroti rencana pemerintah untuk menyediakan dana insentif daerah. Menurutnya, skema tersebut perlu menjadi bentuk penghargaan bagi pemerintah daerah yang berhasil memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan pemerintah tetap menjaga alokasi TKD bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi pelaksanaan TKD menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperkuat kebijakan transfer daerah pada 2027, terutama untuk mendukung daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Daerah yang kapasitas fiskalnya rendah akan tetap kami jaga. Dukungan TKD tetap konsisten karena ada daerah yang ketergantungannya terhadap TKD mencapai 70 persen," ujar Askolani.
Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui pemberian insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan PAD.
"Kami akan mengapresiasi pemda yang bisa meningkatkan kemandirian PAD-nya. Tapi kami juga tetap menjaga daerah yang kapasitas fiskalnya rendah," pungkasnya.