Berita

Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani. (TVR Parlemen

Bisnis

TKD 2027 Dibatasi di Angka 2,5–2,7 Persen PDB

SELASA, 23 JUNI 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 tetap berada dalam batas rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 2,5–2,7 persen. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa penguatan fiskal daerah tetap harus berada dalam koridor kemampuan anggaran negara.

“Presiden sudah menyampaikan di KEM-PPKF, bahwa alokasi TKD terhadap PDB sejalan dengan kebijakan fiskal yang telah disampaikan Bapak Presiden. Di tahun 2027, rasio TKD terhadap PDB berkisar antara 2,5 persen sampai 2,7 persen dari PDB,” ujar Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani di Gedung DPR, Selasa, 23 Juni 2026. 

Ia menegaskan angka tersebut merupakan batas kebijakan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan APBN 2027.


“Ini standar yang disampaikan Bapak Presiden tanggal 20 Mei, dan nanti titik akhirnya akan disampaikan dalam rancangan APBN pada 16 Agustus,” lanjutnya.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan TKD tidak berdiri sendiri, melainkan satu paket dengan belanja pemerintah pusat dan APBD daerah.

“Kombinasi pembangunan daerah itu bukan hanya dari TKD, tetapi juga dari belanja pusat yang jumlahnya sangat besar dan meningkat dibanding 2025,” ujarnya.

Untuk 2027, TKD diarahkan untuk memperkuat belanja wajib daerah seperti belanja pegawai, layanan dasar publik, serta pengurangan ketimpangan fiskal antarwilayah.

“Alokasi TKD ini kita utamakan untuk belanja pokok daerah, kemudian mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, serta mendukung daya saing daerah,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menekankan dorongan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

“Kita tetap mendorong optimalisasi pendapatan daerah, kemandirian fiskal, dan kualitas belanja yang berbasis kinerja,” ujar dia.

Instrumen lain seperti DAU, DAK, Dana Desa, hingga dana otonomi khusus juga tetap disinergikan untuk mendukung pemerataan pembangunan, terutama di wilayah tertinggal dan perbatasan.

Pemerintah juga membuka ruang pembiayaan kreatif daerah melalui skema di luar APBN dan APBD, termasuk kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan instrumen investasi daerah.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan pembangunan daerah tetap berjalan, namun dalam kerangka fiskal yang lebih terukur dan disiplin sesuai batas rasio TKD terhadap PDB.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya