Berita

Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani. (TVR Parlemen

Bisnis

TKD 2027 Dibatasi di Angka 2,5–2,7 Persen PDB

SELASA, 23 JUNI 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 tetap berada dalam batas rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 2,5–2,7 persen. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa penguatan fiskal daerah tetap harus berada dalam koridor kemampuan anggaran negara.

“Presiden sudah menyampaikan di KEM-PPKF, bahwa alokasi TKD terhadap PDB sejalan dengan kebijakan fiskal yang telah disampaikan Bapak Presiden. Di tahun 2027, rasio TKD terhadap PDB berkisar antara 2,5 persen sampai 2,7 persen dari PDB,” ujar Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani di Gedung DPR, Selasa, 23 Juni 2026. 

Ia menegaskan angka tersebut merupakan batas kebijakan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan APBN 2027.


“Ini standar yang disampaikan Bapak Presiden tanggal 20 Mei, dan nanti titik akhirnya akan disampaikan dalam rancangan APBN pada 16 Agustus,” lanjutnya.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan TKD tidak berdiri sendiri, melainkan satu paket dengan belanja pemerintah pusat dan APBD daerah.

“Kombinasi pembangunan daerah itu bukan hanya dari TKD, tetapi juga dari belanja pusat yang jumlahnya sangat besar dan meningkat dibanding 2025,” ujarnya.

Untuk 2027, TKD diarahkan untuk memperkuat belanja wajib daerah seperti belanja pegawai, layanan dasar publik, serta pengurangan ketimpangan fiskal antarwilayah.

“Alokasi TKD ini kita utamakan untuk belanja pokok daerah, kemudian mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, serta mendukung daya saing daerah,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menekankan dorongan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

“Kita tetap mendorong optimalisasi pendapatan daerah, kemandirian fiskal, dan kualitas belanja yang berbasis kinerja,” ujar dia.

Instrumen lain seperti DAU, DAK, Dana Desa, hingga dana otonomi khusus juga tetap disinergikan untuk mendukung pemerataan pembangunan, terutama di wilayah tertinggal dan perbatasan.

Pemerintah juga membuka ruang pembiayaan kreatif daerah melalui skema di luar APBN dan APBD, termasuk kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan instrumen investasi daerah.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan pembangunan daerah tetap berjalan, namun dalam kerangka fiskal yang lebih terukur dan disiplin sesuai batas rasio TKD terhadap PDB.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya