Berita

Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani. (TVR Parlemen

Bisnis

TKD 2027 Dibatasi di Angka 2,5–2,7 Persen PDB

SELASA, 23 JUNI 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 tetap berada dalam batas rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 2,5–2,7 persen. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa penguatan fiskal daerah tetap harus berada dalam koridor kemampuan anggaran negara.

“Presiden sudah menyampaikan di KEM-PPKF, bahwa alokasi TKD terhadap PDB sejalan dengan kebijakan fiskal yang telah disampaikan Bapak Presiden. Di tahun 2027, rasio TKD terhadap PDB berkisar antara 2,5 persen sampai 2,7 persen dari PDB,” ujar Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani di Gedung DPR, Selasa, 23 Juni 2026. 

Ia menegaskan angka tersebut merupakan batas kebijakan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan APBN 2027.


“Ini standar yang disampaikan Bapak Presiden tanggal 20 Mei, dan nanti titik akhirnya akan disampaikan dalam rancangan APBN pada 16 Agustus,” lanjutnya.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan TKD tidak berdiri sendiri, melainkan satu paket dengan belanja pemerintah pusat dan APBD daerah.

“Kombinasi pembangunan daerah itu bukan hanya dari TKD, tetapi juga dari belanja pusat yang jumlahnya sangat besar dan meningkat dibanding 2025,” ujarnya.

Untuk 2027, TKD diarahkan untuk memperkuat belanja wajib daerah seperti belanja pegawai, layanan dasar publik, serta pengurangan ketimpangan fiskal antarwilayah.

“Alokasi TKD ini kita utamakan untuk belanja pokok daerah, kemudian mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, serta mendukung daya saing daerah,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menekankan dorongan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

“Kita tetap mendorong optimalisasi pendapatan daerah, kemandirian fiskal, dan kualitas belanja yang berbasis kinerja,” ujar dia.

Instrumen lain seperti DAU, DAK, Dana Desa, hingga dana otonomi khusus juga tetap disinergikan untuk mendukung pemerataan pembangunan, terutama di wilayah tertinggal dan perbatasan.

Pemerintah juga membuka ruang pembiayaan kreatif daerah melalui skema di luar APBN dan APBD, termasuk kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan instrumen investasi daerah.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan pembangunan daerah tetap berjalan, namun dalam kerangka fiskal yang lebih terukur dan disiplin sesuai batas rasio TKD terhadap PDB.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya