Berita

Ilustrasi Minyakita (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Kaji Naikkan Porsi Distribusi Minyakita Lewat BUMN Pangan hingga 50 Persen

SELASA, 23 JUNI 2026 | 08:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah berencana memperbesar peran BUMN Pangan dalam penyaluran Minyakita guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat tersebut di tingkat konsumen. 

Porsi distribusi melalui Perum Bulog dan ID FOOD yang saat ini minimal 35 persen tengah dikaji untuk ditingkatkan hingga di atas 50 persen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan Minyakita tetap dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.


"Jadi yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan, porsi distribusi untuk BUMN Pangan. Sekarang kan minimal 35 persen, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Sudah kita hitung, bisa saja misalnya di atas 50 persen," ujar Budi di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Menurut Budi, penambahan porsi distribusi melalui Bulog dan ID FOOD akan membuat pengawasan penyaluran Minyakita lebih efektif hingga tingkat pengecer. Kedua BUMN tersebut memiliki mekanisme penunjukan distributor dan pengecer resmi sehingga pemerintah dapat memantau kepatuhan terhadap ketentuan harga.

Ia menjelaskan, pengecer yang menjadi mitra Bulog maupun ID FOOD wajib menjual Minyakita sesuai HET. Apabila terbukti menjual di atas harga yang ditetapkan, pengecer dapat dikenakan sanksi berupa pencoretan dari daftar mitra sehingga tidak lagi memperoleh pasokan dari BUMN Pangan.

"Jadi tidak boleh menjual lebih. Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau IDFOOD," jelas Budi.

Pemerintah juga menegaskan belum akan menaikkan HET Minyakita. Sebagai gantinya, pemerintah memilih mencari skema lain yang dinilai lebih efektif untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, salah satunya dengan memperbesar kuota yang dikelola pemerintah.

"Kita coba cari solusi yang lain dulu, yang lebih bagus. Salah satunya adalah dengan menambah kuota untuk disimpan oleh pemerintahan," imbuhnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya