Terdakwa Bos Blueray Cargo, John Field. (Foto: RMOL)
Bos Blueray Cargo, John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini John Field terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," kata Jaksa Moch Takdir Suhan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan lamanya penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang Jaksa Takdir.
Jaksa membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
Keadaan memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan para terdakwa disebut merusak citra DJBC.
Sementara keadaan meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam surat dakwaan, John Field bersama Dedy Kurniawan dan Andri didakwa memberikan uang suap senilai Rp61.301.939.000 (Rp61,3 miliar), serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.
Penerima suap tersebut terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dari total suap yang didakwakan, Rizal disebut menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana namun belum diproses hukum, salah satunya Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Selain uang, Jaksa menyebut para terdakwa memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando. Sementara Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Menurut Jaksa, seluruh pemberian tersebut dilakukan agar para pejabat DJBC mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.
Sementara itu, perkara terhadap para pejabat DJBC penerima suap saat ini diproses dalam berkas terpisah.