Berita

Logo PBNU. (Foto: RMOL)

Politik

Wacana Rangkap Jabatan di PBNU Tuai Sorotan

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pertemuan para masyayikh Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20 Juni 2026, berhasil meredam ketegangan yang sempat mewarnai pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) NU menjelang pembukaan.

Seruan para masyayikh tersebut mencakup tiga hal utama, yakni penyelesaian perbedaan pandangan terkait syarat dan mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang berbasis struktur syuriyah dan zonasi serta isu rangkap jabatan Ketua Umum PBNU, penguatan akar tradisi NU melalui pelaksanaan muktamar di lingkungan pesantren, serta pentingnya menjaga akhlak berjam'iyah guna merawat persatuan dalam setiap proses musyawarah.

Pertemuan yang dihadiri 13 masyayikh sepuh di kediaman KH M. Abdurrohman Al-Kautsar itu juga dipandang sebagai penegasan agar dinamika organisasi tetap berada dalam koridor kemaslahatan jam'iyah. 


Sejumlah kalangan menilai pesan tersebut menjadi pengingat bahwa forum-forum strategis NU tidak semestinya diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. 

Penilaian itu mengemuka seiring munculnya kritik terhadap sejumlah rancangan materi dan tata pelaksanaan Konbes serta Munas NU yang dinilai terlalu terarah pada kepentingan tertentu.

Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, KH Ahmad Samsul Rijal atau Gus Rijal, mengatakan salah satu materi yang menjadi perhatian para masyayikh NU dalam dinamika menjelang Konbes dan Munas adalah wacana mengenai rangkap jabatan fungsionaris. 

Menurutnya, norma yang diusulkan tersebut dinilai membuka peluang bagi Ketua Umum PBNU pada masa mendatang untuk merangkap jabatan politik di pemerintahan, termasuk posisi menteri.

“Sekarang, siapa saja kader NU yang menjadi menteri dan berpeluang serta disebut namanya dalam bursa kandidat calon ketua umum PBNU?” tanya Gus Rijal, dikutip Minggu, 21 Juni 2026.

“Ada Prof. Nasaruddin Umar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Gus M. Irfan Yusuf. Semunya menjadi bagian pemerintah atau kekuasaan dan memiliki kedekatan dengan istana. Potensi ini dengan ketokohan sebagai kader NU yang digunakan untuk mengambil peluang posisi tertinggi di PBNU,” sambungnya.

Gus Rijal menjelaskan, usulan pembahasan soal rangkap jabatan dalam Konbes dan Munas 2026 di Ploso, Kediri, bertujuan mengubah ketentuan dalam AD/ART NU yang selama ini melarang pengurus tertentu merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.

Menurutnya, AD/ART NU hasil Muktamar Lampung, khususnya Pasal 51, menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik. Jika tetap maju atau ditunjuk dalam jabatan politik, termasuk sebagai menteri, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya di PBNU.

“Agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu searah dengan sisipan materi rangkap jabatan. Satu tarikan nafas, dua kepentingan bisa dicapai,” ujar Gus Rijal.

Gus Rijal menilai perubahan mekanisme pemilihan AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi berpotensi memengaruhi proses penentuan Rais Aam. Menurutnya, jika skema tersebut diterapkan, posisi Rais Aam dapat lebih mudah dikonsolidasikan sesuai kepentingan tertentu. 

Pada tahap berikutnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU juga dinilai bisa dibuat lebih sederhana dan membuka peluang bagi figur yang telah menduduki jabatan politik di pemerintahan.

Lebih lanjut, Gus Rijal mengatakan sebagian kalangan nahdliyin membaca berbagai usulan yang mengemuka dalam Konbes dan Munas NU sebagai cerminan adanya kepentingan politik yang lebih luas. 

Karena itu, sejumlah rancangan materi dan agenda yang dibahas menjelang forum tersebut memunculkan persepsi bahwa terdapat upaya untuk menyiapkan konfigurasi kepemimpinan yang selaras dengan kepentingan kekuasaan.

“Saya kira ini sangat beresiko. Karena, bisa menggerus kredibiltas dan integritas kekuasaan dan istana dihadapan masyayikh dan warga NU,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya