Berita

Logo PBNU. (Foto: RMOL)

Politik

Wacana Rangkap Jabatan di PBNU Tuai Sorotan

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pertemuan para masyayikh Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20 Juni 2026, berhasil meredam ketegangan yang sempat mewarnai pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) NU menjelang pembukaan.

Seruan para masyayikh tersebut mencakup tiga hal utama, yakni penyelesaian perbedaan pandangan terkait syarat dan mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang berbasis struktur syuriyah dan zonasi serta isu rangkap jabatan Ketua Umum PBNU, penguatan akar tradisi NU melalui pelaksanaan muktamar di lingkungan pesantren, serta pentingnya menjaga akhlak berjam'iyah guna merawat persatuan dalam setiap proses musyawarah.

Pertemuan yang dihadiri 13 masyayikh sepuh di kediaman KH M. Abdurrohman Al-Kautsar itu juga dipandang sebagai penegasan agar dinamika organisasi tetap berada dalam koridor kemaslahatan jam'iyah. 


Sejumlah kalangan menilai pesan tersebut menjadi pengingat bahwa forum-forum strategis NU tidak semestinya diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. 

Penilaian itu mengemuka seiring munculnya kritik terhadap sejumlah rancangan materi dan tata pelaksanaan Konbes serta Munas NU yang dinilai terlalu terarah pada kepentingan tertentu.

Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, KH Ahmad Samsul Rijal atau Gus Rijal, mengatakan salah satu materi yang menjadi perhatian para masyayikh NU dalam dinamika menjelang Konbes dan Munas adalah wacana mengenai rangkap jabatan fungsionaris. 

Menurutnya, norma yang diusulkan tersebut dinilai membuka peluang bagi Ketua Umum PBNU pada masa mendatang untuk merangkap jabatan politik di pemerintahan, termasuk posisi menteri.

“Sekarang, siapa saja kader NU yang menjadi menteri dan berpeluang serta disebut namanya dalam bursa kandidat calon ketua umum PBNU?” tanya Gus Rijal, dikutip Minggu, 21 Juni 2026.

“Ada Prof. Nasaruddin Umar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Gus M. Irfan Yusuf. Semunya menjadi bagian pemerintah atau kekuasaan dan memiliki kedekatan dengan istana. Potensi ini dengan ketokohan sebagai kader NU yang digunakan untuk mengambil peluang posisi tertinggi di PBNU,” sambungnya.

Gus Rijal menjelaskan, usulan pembahasan soal rangkap jabatan dalam Konbes dan Munas 2026 di Ploso, Kediri, bertujuan mengubah ketentuan dalam AD/ART NU yang selama ini melarang pengurus tertentu merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.

Menurutnya, AD/ART NU hasil Muktamar Lampung, khususnya Pasal 51, menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik. Jika tetap maju atau ditunjuk dalam jabatan politik, termasuk sebagai menteri, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya di PBNU.

“Agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu searah dengan sisipan materi rangkap jabatan. Satu tarikan nafas, dua kepentingan bisa dicapai,” ujar Gus Rijal.

Gus Rijal menilai perubahan mekanisme pemilihan AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi berpotensi memengaruhi proses penentuan Rais Aam. Menurutnya, jika skema tersebut diterapkan, posisi Rais Aam dapat lebih mudah dikonsolidasikan sesuai kepentingan tertentu. 

Pada tahap berikutnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU juga dinilai bisa dibuat lebih sederhana dan membuka peluang bagi figur yang telah menduduki jabatan politik di pemerintahan.

Lebih lanjut, Gus Rijal mengatakan sebagian kalangan nahdliyin membaca berbagai usulan yang mengemuka dalam Konbes dan Munas NU sebagai cerminan adanya kepentingan politik yang lebih luas. 

Karena itu, sejumlah rancangan materi dan agenda yang dibahas menjelang forum tersebut memunculkan persepsi bahwa terdapat upaya untuk menyiapkan konfigurasi kepemimpinan yang selaras dengan kepentingan kekuasaan.

“Saya kira ini sangat beresiko. Karena, bisa menggerus kredibiltas dan integritas kekuasaan dan istana dihadapan masyayikh dan warga NU,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya