Roy Suryo dan Dokter Tifa saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Roy Suryo dan Dokter Tifa saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)
"Apalagi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dilaporkan Joko Widodo, sangat kental aroma politisnya," kata pemerhati masalah sosial dan politik Sugiyanto, dikutip Minggu 21 Juni 2026.
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan, kata Sugiyanto, adalah mengajukan praperadilan. Melalui mekanisme ini, pihak tersangka dapat meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
UPDATE
Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21
Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09
Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04
Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28
Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06
Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01
Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34