Berita

Roy Suryo dan Dokter Tifa saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa masih bisa melakukan perlawanan hukum untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

"Apalagi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dilaporkan Joko Widodo, sangat kental aroma politisnya," kata pemerhati masalah sosial dan politik Sugiyanto, dikutip Minggu 21 Juni 2026.

Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan, kata Sugiyanto, adalah mengajukan praperadilan. Melalui mekanisme ini, pihak tersangka dapat meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. 


Apabila upaya praperadilan tidak berhasil, maka perkara akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. Pada tahap inilah proses menjadi sangat krusial, karena Roy Suryo, Dokter Tifa, dan tim kuasa hukumnya harus meyakinkan majelis hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.

"Mereka juga perlu mengajukan fakta, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat meringankan, bahkan membebaskan mereka dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Sugiyanto.

Sugiyanto melihat perjalanan hukum kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa masih relatif panjang. Karena itu, dibutuhkan ketegaran, kesabaran, serta kondisi fisik dan mental prima.

"Persidangan perkara ini juga diperkirakan akan menyedot perhatian publik secara luas," kata Sugiyanto. 

Publik tentu ingin mengetahui fakta-fakta hukum yang akan terungkap di persidangan, serta apakah tuduhan yang selama ini berkembang memiliki dasar yang kuat atau tidak. 

Publik akan menantikan apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan atau justru terbukti keliru berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap di persidangan.

"Apabila Jokowi hadir di persidangan, berpotensi menimbulkan dinamika sosial maupun politik yang cukup signifikan," pungkas Sugiyanto.

Polda Metro Jaya menahan Roy dan Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditahan oleh penyidik setelah delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya