Berita

Roy Suryo dan Dokter Tifa saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa masih bisa melakukan perlawanan hukum untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

"Apalagi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dilaporkan Joko Widodo, sangat kental aroma politisnya," kata pemerhati masalah sosial dan politik Sugiyanto, dikutip Minggu 21 Juni 2026.

Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan, kata Sugiyanto, adalah mengajukan praperadilan. Melalui mekanisme ini, pihak tersangka dapat meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. 


Apabila upaya praperadilan tidak berhasil, maka perkara akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. Pada tahap inilah proses menjadi sangat krusial, karena Roy Suryo, Dokter Tifa, dan tim kuasa hukumnya harus meyakinkan majelis hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.

"Mereka juga perlu mengajukan fakta, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat meringankan, bahkan membebaskan mereka dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Sugiyanto.

Sugiyanto melihat perjalanan hukum kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa masih relatif panjang. Karena itu, dibutuhkan ketegaran, kesabaran, serta kondisi fisik dan mental prima.

"Persidangan perkara ini juga diperkirakan akan menyedot perhatian publik secara luas," kata Sugiyanto. 

Publik tentu ingin mengetahui fakta-fakta hukum yang akan terungkap di persidangan, serta apakah tuduhan yang selama ini berkembang memiliki dasar yang kuat atau tidak. 

Publik akan menantikan apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan atau justru terbukti keliru berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap di persidangan.

"Apabila Jokowi hadir di persidangan, berpotensi menimbulkan dinamika sosial maupun politik yang cukup signifikan," pungkas Sugiyanto.

Polda Metro Jaya menahan Roy dan Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditahan oleh penyidik setelah delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya