Berita

Foto:Istimewa

Olahraga

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

SABTU, 20 JUNI 2026 | 17:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjelaskan bahwa perolehan dan pengelolaan hak siar FIFA dilakukan sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Utama TVRI, Fiki Satari, yang dilantik pada 8 Juni 2026, menyampaikan bahwa hak media dan/atau hak penyiaran resmi yang diperoleh TVRI dari FIFA memiliki cakupan lebih luas dari satu turnamen. 

Hak tersebut didasarkan pada Media Rights Agreement yang dibuat pada Desember 2025 dan mencakup sejumlah kompetisi FIFA hingga 2027. 

“Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan hak siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir,” ujar Fiki da?am keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu 20 Juni 2026. 


Ia menjelaskan, hak yang diperoleh TVRI adalah hak media atau penyiaran, bukan hak untuk mengelola, menyelenggarakan, atau mengoperasikan kompetisi FIFA. Dalam pelaksanaannya, TVRI mendapatkan akses terhadap feed resmi pertandingan sesuai mekanisme delivery yang ditetapkan FIFA. 

Paket hak siar FIFA yang diperoleh TVRI mencakup hak penayangan dan distribusi sesuai ketentuan kontrak, akses feed resmi pertandingan, serta ruang distribusi melalui kanal resmi yang telah ditetapkan. Terkait perbandingan dengan negara lain, Fiki menyampaikan bahwa setiap negara memiliki struktur hak siar, jumlah event, cakupan platform, dan paket distribusi yang berbeda. 

Karena itu, perbandingan nilai hak siar antarnegara perlu menggunakan data resmi yang tervalidasi, termasuk melalui konfirmasi kepada FIFA atau pihak yang berwenang. “Kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selalu memperhatikan batasan informasi kontraktual. Rincian kontrak kerja sama dengan FIFA terikat dengan ketentuan kerahasiaan dalam perjanjian,” jelas Fiki.  

Fiki juga menyinggung tentang proses pembayaran hak siar. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mencakup telaah kebutuhan, riview dokumen pendukung, koordinasi dengan unit teknis, hukum, keuangan, serta fungsi pengawasan terkait, hingga pengajuan dan pelaksanaan anggaran sesuai mekanisme negara.  

“Berdasarkan laporan yang saya terima, proses pembayaran hak siar telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme anggaran negara. Besaran yang dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik,” jelasnya. 

Dalam pelaksanaannya, cakupan distribusi siaran dilakukan terbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan hak siar dari FIFA. Saat ini, distribusi dilakukan melalui tiga medium resmi, yaitu siaran free-to-air terestrial TVRI, layanan OTT (Over-The-Top) resmi melalui Folaplay dan MAXStream, serta layanan DTH (Direct-To-Home) melalui Transvision, K-Vision, dan Indovision. 

“TVRI membuka akses publik melalui siaran TVRI Nasional dan TVRI Sport secara gratis. Di sisi lain, mitra resmi OTT dan DTH menghadirkan opsi tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas akses melalui perangkat digital maupun layanan satelit,” ujar Fiki.  

TVRI juga memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan teknis seperti enkripsi, pembatasan akses wilayah, atau pengaturan transmisi dilakukan sebagai bagian dari perlindungan hak siar dan kepatuhan terhadap ketentuan FIFA.  

TVRI menghargai berbagai masukan yang berkembang dan memandangnya sebagai bentuk kepedulian publik agar masyarakat dapat memperoleh akses siaran yang luas, resmi, dan berkualitas. 

“Kami berharap, siaran Piala Dunia 2026 ini dapat dinikmati dan memberikan kegembiraan bagi masyarakat,” pungkas Fiki.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya