Berita

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun (Foto: RMOL)

Politik

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

SABTU, 20 JUNI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menjalani perawatan inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat malam, 19 Juni 2026. 

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, setelah mendampingi Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara tahap dua menjelang persidangan.

“Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” ujar Refly kepada awak media di Jakarta.


Refly menegaskan, saat diamankan, Roy Suryo dan dr. Tifa pada dasarnya dalam kondisi sehat. Namun, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit bawaan yang dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.

“Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, 'Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,' kata dokternya, harus rawat inap. Karena awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap, tetapi setelah berkonsultasi dengan istrinya, kemudian dengan lawyer, akhirnya bersedia untuk rawat inap,” jelas Refly.

Sementara itu, kondisi dr. Tifa disebut dipengaruhi oleh penyakit bawaan yang kambuh, seperti gangguan asam lambung atau GERD, serta tingginya tekanan fisik dan psikis.

"Jadi salah satunya gerd-nya kambuh gitu kan. Karena dia (Tifa) nggak makan, dari pagi. Dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian. Cluenya gitu ya. Jadi ketika diperiksa, 'Waduh tinggi sekali', nah itu kemudian akhirnya wah ini enggak bisa ini harus rawat inap. Gitu,” ucap Refly.

Roy Suryo dan dr. Tifa telah menyandang status tersangka sejak November 2025. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026, sehingga proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya