Berita

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun (Foto: RMOL)

Politik

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

SABTU, 20 JUNI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menjalani perawatan inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat malam, 19 Juni 2026. 

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, setelah mendampingi Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara tahap dua menjelang persidangan.

“Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” ujar Refly kepada awak media di Jakarta.


Refly menegaskan, saat diamankan, Roy Suryo dan dr. Tifa pada dasarnya dalam kondisi sehat. Namun, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit bawaan yang dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.

“Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, 'Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,' kata dokternya, harus rawat inap. Karena awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap, tetapi setelah berkonsultasi dengan istrinya, kemudian dengan lawyer, akhirnya bersedia untuk rawat inap,” jelas Refly.

Sementara itu, kondisi dr. Tifa disebut dipengaruhi oleh penyakit bawaan yang kambuh, seperti gangguan asam lambung atau GERD, serta tingginya tekanan fisik dan psikis.

"Jadi salah satunya gerd-nya kambuh gitu kan. Karena dia (Tifa) nggak makan, dari pagi. Dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian. Cluenya gitu ya. Jadi ketika diperiksa, 'Waduh tinggi sekali', nah itu kemudian akhirnya wah ini enggak bisa ini harus rawat inap. Gitu,” ucap Refly.

Roy Suryo dan dr. Tifa telah menyandang status tersangka sejak November 2025. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026, sehingga proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya