Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)

Bisnis

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

SABTU, 20 JUNI 2026 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Untuk menanggulangi kelangkaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN seperti yang terjadi saat ini, Anggota Komisi Energi DPR RI 2019–2024, Mulyanto minta Pemerintah mengintegrasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan penetapan besar royalti progresif batubara. 

Menurut dia kebijakan ini lebih fair bagi pengusaha batubara sehingga berkenan menjalankan DMO ketika harga batubara global sedang tinggi seperti sekarang.

Mulyanto menilai kasus kelangkaan pasokan batubara bagi pembangkit listrik PLN ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk evaluasi menyeluruh tata kelola batubara nasional. Sebagai salah satu produsen batubara terbesar dunia, Indonesia seharusnya dapat meminimimalkan risiko kelangkaan pasokan energi domestik ini meskipun ketika harga internasional sedang tinggi.


"Soal insentif harga ini yang utama. Buktinya, saat harga batubara rendah, soal DMO ini tidak menjadi masalah. Itu artinya sistem DMO yang berlaku saat ini masih memerlukan penguatan. DMO tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban memasok pasar domestik, tetapi harus menjadi instrumen utama negara dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik harus dipastikan aman dalam kondisi apa pun, termasuk ketika harga internasional melonjak tajam,” terang Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menyebut saat ini diperlukan kontrak pasokan jangka panjang yang lebih kuat antara PLN dan perusahaan tambang, disertai pengaturan stok minimum yang memadai pada setiap pembangkit. Dengan demikian, kebutuhan energi nasional tidak bergantung pada fluktuasi pasar jangka pendek ataupun dinamika ekspor. 

“Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat penerapan royalti progresif sebagai instrumen untuk menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga batubara dunia meningkat. Ketika harga komoditas melonjak jauh di atas asumsi normal, perusahaan memperoleh keuntungan tambahan yang sangat besar. Sebagian dari keuntungan luar biasa tersebut sepatutnya kembali kepada negara melalui mekanisme fiskal yang adil dan transparan,” jelasnya.

Lanjut dia, kombinasi antara DMO yang kuat dan royalti progresif merupakan jalan tengah yang paling rasional. DMO menjamin ketersediaan energi bagi rakyat dan industri nasional, sementara royalti progresif memastikan bahwa negara memperoleh manfaat optimal dari kenaikan harga komoditas global.

Tambahan penerimaan negara dari royalti progresif tersebut dapat digunakan untuk memperkuat subsidi energi yang tepat sasaran, menjaga stabilitas tarif listrik, membangun cadangan strategis energi nasional, serta mendukung investasi di sektor ketenagalistrikan dan transisi energi.

Pendekatan ini juga lebih sehat dibandingkan membebankan seluruh biaya ketahanan energi kepada perusahaan tambang melalui harga DMO yang terlalu rendah. Negara perlu menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik, keberlanjutan usaha pertambangan, dan optimalisasi penerimaan negara.

“Ke depan, indikator keberhasilan tata kelola batubara nasional tidak cukup hanya diukur dari tingginya produksi dan ekspor. Yang lebih penting adalah kemampuan negara menjamin pasokan energi domestik secara berkelanjutan sekaligus memperoleh bagian yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam yang merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945,” ucap Mulyanto.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat desain kebijakan batubara nasional. DMO harus menjadi instrumen ketahanan energi, sedangkan royalti progresif harus menjadi instrumen keadilan pengelolaan sumber daya alam. Dengan kombinasi keduanya, Indonesia dapat menjaga keamanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara yang lebih optimal,” tegasnya.

Mulyanto berpendapat bila sistem ekspor satu pintu berlaku untuk komoditas batubara melalui DSI, maka soal DMO ini logikanya akan semakin mudah diimplementasikan. 

“Karena, lalu lintas ekspor yang melalui satu pintu memudahkan alokasi kontraktual jangka panjang untuk DMO bagi PLN. Selain bisnisnya menjadi antar sesama BUMN antara PLN dan DSI,” pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya