Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pada Jumat, 19 Juni 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Hingga pukul 18.36 WIB malam ini, lembaga antirasuah masih melakukan proses penggeledahan.

"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," kata Budi.


Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.

Mereka adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui bawahannya. Permintaan tersebut kemudian diteruskan hingga ke level pelaksana untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Dana yang terkumpul diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Selama periode 2022-2026, KPK memperkirakan uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga sengaja mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA. Berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pemohon bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga mengungkap adanya pembagian hasil pemerasan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti "malaikat" untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran. Selain itu terdapat kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu tanpa menyebut identitas secara langsung.

Uang hasil dugaan korupsi itu kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.

Temuan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya