Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pada Jumat, 19 Juni 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Hingga pukul 18.36 WIB malam ini, lembaga antirasuah masih melakukan proses penggeledahan.

"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," kata Budi.


Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.

Mereka adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui bawahannya. Permintaan tersebut kemudian diteruskan hingga ke level pelaksana untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Dana yang terkumpul diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Selama periode 2022-2026, KPK memperkirakan uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga sengaja mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA. Berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pemohon bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga mengungkap adanya pembagian hasil pemerasan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti "malaikat" untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran. Selain itu terdapat kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu tanpa menyebut identitas secara langsung.

Uang hasil dugaan korupsi itu kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.

Temuan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya