Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pada Jumat, 19 Juni 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Hingga pukul 18.36 WIB malam ini, lembaga antirasuah masih melakukan proses penggeledahan.

"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," kata Budi.


Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.

Mereka adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui bawahannya. Permintaan tersebut kemudian diteruskan hingga ke level pelaksana untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Dana yang terkumpul diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Selama periode 2022-2026, KPK memperkirakan uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga sengaja mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA. Berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pemohon bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga mengungkap adanya pembagian hasil pemerasan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti "malaikat" untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran. Selain itu terdapat kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu tanpa menyebut identitas secara langsung.

Uang hasil dugaan korupsi itu kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.

Temuan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya