Berita

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Fritz Alor Boy:

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai KUHAP

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah cepat Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat respons positif.

Apresiasi tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy. Fritz menilai, tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian tersebut sudah sangat tepat dan konstitusional.

"Apresiasi buat Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan Polda Metro sudah benar dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Fritz, Jumat, 19 Juni 2026.


Menurut Fritz, proses hukum yang berjalan telah mengacu pada regulasi yang sah, yakni Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru.

"Penyidik Polda Metro telah menjalankan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru," jelasnya.

Lebih lanjut, pegiat hukum ini memaparkan bahwa penangkapan sekaligus penahanan terhadap kedua figur tersebut telah memenuhi dua syarat utama, yakni syarat objektif dan subjektif.

Dari sisi objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Sementara dari sisi subjektif, penyidik tentu memiliki kekhawatiran yang beralasan sesuai dengan undang-undang.

"Telah memenuhi syarat subjektif yaitu kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tutur Fritz.

"Roy Suryo dan kawan-kawannya kita lihat terus melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang merugikan Pak Jokowi dan lainnya di media sosial maupun televisi," sambungnya menegaskan.

Sebelum penangkapan, mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut sejak November 2025 lalu.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya