Berita

Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: istimewa)

Politik

Pengkritik Prabowo-Gibran Harus Fokus pada Kebijakan Bukan Upaya Menjatuhkan

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi, Presiden dipilih langsung melalui pemilihan umum sehingga tidak dapat dijatuhkan di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.

Jimly menjelaskan, satu-satunya cara untuk memberhentikan Presiden di tengah masa jabatan adalah melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang memiliki prosedur ketat dan berlapis di DPR serta MPR.

"Maka tidak bisa jatuhkan presiden tanpa pemilu atau via pemakzulan yang terlalu sulit di DPR & MPR jika ada bukti yang sah di MK," katanya lewat akun X miliknya, Jumat, 19 Juni 2026.


Dengan demikian, Jimly menilai pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah sebaiknya menyalurkan kritik pada aspek ide, kebijakan, dan kinerja, bukan pada upaya menjatuhkan Presiden di luar jalur hukum yang berlaku.

“Siapa saja yang tidak suka Prabowo-Gibran sekarang pusatkan saja kritik, ide & kebijakan, bukan untuk jatuhkan," pungkasnya. 

Oleh karena itu, stabilitas demokrasi pasca-reformasi harus dijaga melalui penghormatan terhadap konstitusi. 

Setiap perbedaan pandangan dalam politik adalah hal wajar, namun tetap harus disalurkan melalui ruang demokrasi yang sah agar tidak mengganggu legitimasi pemerintahan hasil pemilu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya