Berita

Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: istimewa)

Politik

Pengkritik Prabowo-Gibran Harus Fokus pada Kebijakan Bukan Upaya Menjatuhkan

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi, Presiden dipilih langsung melalui pemilihan umum sehingga tidak dapat dijatuhkan di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.

Jimly menjelaskan, satu-satunya cara untuk memberhentikan Presiden di tengah masa jabatan adalah melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang memiliki prosedur ketat dan berlapis di DPR serta MPR.

"Maka tidak bisa jatuhkan presiden tanpa pemilu atau via pemakzulan yang terlalu sulit di DPR & MPR jika ada bukti yang sah di MK," katanya lewat akun X miliknya, Jumat, 19 Juni 2026.


Dengan demikian, Jimly menilai pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah sebaiknya menyalurkan kritik pada aspek ide, kebijakan, dan kinerja, bukan pada upaya menjatuhkan Presiden di luar jalur hukum yang berlaku.

“Siapa saja yang tidak suka Prabowo-Gibran sekarang pusatkan saja kritik, ide & kebijakan, bukan untuk jatuhkan," pungkasnya. 

Oleh karena itu, stabilitas demokrasi pasca-reformasi harus dijaga melalui penghormatan terhadap konstitusi. 

Setiap perbedaan pandangan dalam politik adalah hal wajar, namun tetap harus disalurkan melalui ruang demokrasi yang sah agar tidak mengganggu legitimasi pemerintahan hasil pemilu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya