Berita

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam Merosot ke Rp2.673.000 per Gram Jelang Akhir Pekan

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Menjelang akhir pekan, grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren pelemahan yang cukup signifikan.

Pada perdagangan Jumat (19/6/2026), harga emas Antam merosot sebesar Rp30.000, menetapkan angka jual baru di level Rp2.673.000 per gram.

Penurunan ini tercatat konsisten dengan koreksi harga pada Kamis sebelumnya, yang juga mengalami penyusutan nominal serupa.


Koreksi pada harga jual tersebut secara otomatis turut menarik turun harga pembelian kembali (buyback) ke posisi Rp2.408.000 per gram.

Bagi para investor yang rutin mengamati fluktuasi historis pasar dan berniat mencairkan aset lindung nilai mereka hari ini, penting untuk tetap memperhitungkan regulasi perpajakan.

Sesuai ketentuan, setiap transaksi buyback dengan nominal menembus Rp10 juta akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran potongannya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak melampirkan NPWP.

Di sisi lain, bagi pelaku pasar yang justru melihat momentum pelemahan ini sebagai peluang taktis untuk menambah portofolio kepingan emas, biaya tambahan saat pembelian juga patut dicatat.

Setiap transaksi pembelian emas batangan kini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Saat ini, Antam menyediakan beragam kepingan yang siap dikoleksi sesuai profil risiko dan kapasitas modal, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram seharga Rp1.386.500, hingga kepingan raksasa 1 kilogram yang dibanderol mencapai Rp2,61 miliar.

Menghadapi tren penurunan yang terjadi secara beruntun ini, keputusan strategis untuk kembali mengakumulasi aset atau menahan simpanan tentu bergantung pada kelihaian Anda dalam membaca proyeksi arah pasar ke depan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya