Berita

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam Merosot ke Rp2.673.000 per Gram Jelang Akhir Pekan

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Menjelang akhir pekan, grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren pelemahan yang cukup signifikan.

Pada perdagangan Jumat (19/6/2026), harga emas Antam merosot sebesar Rp30.000, menetapkan angka jual baru di level Rp2.673.000 per gram.

Penurunan ini tercatat konsisten dengan koreksi harga pada Kamis sebelumnya, yang juga mengalami penyusutan nominal serupa.


Koreksi pada harga jual tersebut secara otomatis turut menarik turun harga pembelian kembali (buyback) ke posisi Rp2.408.000 per gram.

Bagi para investor yang rutin mengamati fluktuasi historis pasar dan berniat mencairkan aset lindung nilai mereka hari ini, penting untuk tetap memperhitungkan regulasi perpajakan.

Sesuai ketentuan, setiap transaksi buyback dengan nominal menembus Rp10 juta akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran potongannya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak melampirkan NPWP.

Di sisi lain, bagi pelaku pasar yang justru melihat momentum pelemahan ini sebagai peluang taktis untuk menambah portofolio kepingan emas, biaya tambahan saat pembelian juga patut dicatat.

Setiap transaksi pembelian emas batangan kini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Saat ini, Antam menyediakan beragam kepingan yang siap dikoleksi sesuai profil risiko dan kapasitas modal, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram seharga Rp1.386.500, hingga kepingan raksasa 1 kilogram yang dibanderol mencapai Rp2,61 miliar.

Menghadapi tren penurunan yang terjadi secara beruntun ini, keputusan strategis untuk kembali mengakumulasi aset atau menahan simpanan tentu bergantung pada kelihaian Anda dalam membaca proyeksi arah pasar ke depan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya