Berita

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam Merosot ke Rp2.673.000 per Gram Jelang Akhir Pekan

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Menjelang akhir pekan, grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren pelemahan yang cukup signifikan.

Pada perdagangan Jumat (19/6/2026), harga emas Antam merosot sebesar Rp30.000, menetapkan angka jual baru di level Rp2.673.000 per gram.

Penurunan ini tercatat konsisten dengan koreksi harga pada Kamis sebelumnya, yang juga mengalami penyusutan nominal serupa.


Koreksi pada harga jual tersebut secara otomatis turut menarik turun harga pembelian kembali (buyback) ke posisi Rp2.408.000 per gram.

Bagi para investor yang rutin mengamati fluktuasi historis pasar dan berniat mencairkan aset lindung nilai mereka hari ini, penting untuk tetap memperhitungkan regulasi perpajakan.

Sesuai ketentuan, setiap transaksi buyback dengan nominal menembus Rp10 juta akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran potongannya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak melampirkan NPWP.

Di sisi lain, bagi pelaku pasar yang justru melihat momentum pelemahan ini sebagai peluang taktis untuk menambah portofolio kepingan emas, biaya tambahan saat pembelian juga patut dicatat.

Setiap transaksi pembelian emas batangan kini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Saat ini, Antam menyediakan beragam kepingan yang siap dikoleksi sesuai profil risiko dan kapasitas modal, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram seharga Rp1.386.500, hingga kepingan raksasa 1 kilogram yang dibanderol mencapai Rp2,61 miliar.

Menghadapi tren penurunan yang terjadi secara beruntun ini, keputusan strategis untuk kembali mengakumulasi aset atau menahan simpanan tentu bergantung pada kelihaian Anda dalam membaca proyeksi arah pasar ke depan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya