Berita

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam Merosot ke Rp2.673.000 per Gram Jelang Akhir Pekan

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Menjelang akhir pekan, grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren pelemahan yang cukup signifikan.

Pada perdagangan Jumat (19/6/2026), harga emas Antam merosot sebesar Rp30.000, menetapkan angka jual baru di level Rp2.673.000 per gram.

Penurunan ini tercatat konsisten dengan koreksi harga pada Kamis sebelumnya, yang juga mengalami penyusutan nominal serupa.


Koreksi pada harga jual tersebut secara otomatis turut menarik turun harga pembelian kembali (buyback) ke posisi Rp2.408.000 per gram.

Bagi para investor yang rutin mengamati fluktuasi historis pasar dan berniat mencairkan aset lindung nilai mereka hari ini, penting untuk tetap memperhitungkan regulasi perpajakan.

Sesuai ketentuan, setiap transaksi buyback dengan nominal menembus Rp10 juta akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran potongannya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak melampirkan NPWP.

Di sisi lain, bagi pelaku pasar yang justru melihat momentum pelemahan ini sebagai peluang taktis untuk menambah portofolio kepingan emas, biaya tambahan saat pembelian juga patut dicatat.

Setiap transaksi pembelian emas batangan kini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Saat ini, Antam menyediakan beragam kepingan yang siap dikoleksi sesuai profil risiko dan kapasitas modal, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram seharga Rp1.386.500, hingga kepingan raksasa 1 kilogram yang dibanderol mencapai Rp2,61 miliar.

Menghadapi tren penurunan yang terjadi secara beruntun ini, keputusan strategis untuk kembali mengakumulasi aset atau menahan simpanan tentu bergantung pada kelihaian Anda dalam membaca proyeksi arah pasar ke depan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya