Berita

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam Merosot ke Rp2.673.000 per Gram Jelang Akhir Pekan

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 09:55 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Menjelang akhir pekan, grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren pelemahan yang cukup signifikan.

Pada perdagangan Jumat (19/6/2026), harga emas Antam merosot sebesar Rp30.000, menetapkan angka jual baru di level Rp2.673.000 per gram.

Penurunan ini tercatat konsisten dengan koreksi harga pada Kamis sebelumnya, yang juga mengalami penyusutan nominal serupa.


Koreksi pada harga jual tersebut secara otomatis turut menarik turun harga pembelian kembali (buyback) ke posisi Rp2.408.000 per gram.

Bagi para investor yang rutin mengamati fluktuasi historis pasar dan berniat mencairkan aset lindung nilai mereka hari ini, penting untuk tetap memperhitungkan regulasi perpajakan.

Sesuai ketentuan, setiap transaksi buyback dengan nominal menembus Rp10 juta akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran potongannya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak melampirkan NPWP.

Di sisi lain, bagi pelaku pasar yang justru melihat momentum pelemahan ini sebagai peluang taktis untuk menambah portofolio kepingan emas, biaya tambahan saat pembelian juga patut dicatat.

Setiap transaksi pembelian emas batangan kini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Saat ini, Antam menyediakan beragam kepingan yang siap dikoleksi sesuai profil risiko dan kapasitas modal, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram seharga Rp1.386.500, hingga kepingan raksasa 1 kilogram yang dibanderol mencapai Rp2,61 miliar.

Menghadapi tren penurunan yang terjadi secara beruntun ini, keputusan strategis untuk kembali mengakumulasi aset atau menahan simpanan tentu bergantung pada kelihaian Anda dalam membaca proyeksi arah pasar ke depan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya