Berita

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Politik

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Soroti Prosedur Penyidik

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dan pakar telematika Roy Suryo, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut dari keluarga kliennya.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.


Petrus menjelaskan, dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Mendengar kabar ini, Petrus pun menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang tidak diperlukan karena kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL). Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," kata Petrus.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo maupun dokter Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.

Belakangan, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya