Berita

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Politik

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Soroti Prosedur Penyidik

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dan pakar telematika Roy Suryo, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut dari keluarga kliennya.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.


Petrus menjelaskan, dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Mendengar kabar ini, Petrus pun menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang tidak diperlukan karena kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL). Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," kata Petrus.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo maupun dokter Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.

Belakangan, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya